Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Damri Belum Layani Rute-rute Ini

Kompas.com - 10/08/2021, 17:56 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Damri melakukan sejumlah penyesuaian operasional menusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono mengatakan, dengan diperpanjangnya PPKM sejumlah rute terkait Surabaya dihentikan sementara operasionalnya.

Adapun rute yang meliputi wilayah tersebut ialah, Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim.

Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Sempat Menguat Selama 2 Hari, Saham Bukalapak Anjlok 6,76 Persen

Selain mendatangi loket resmi, pelanggan juga dapat mengakses email admin.cs@damri.co.id atau juga dapat menghubungi Damri melalui media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia.

“Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen,” kata Sidik, dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Sedangkan, khusus wilayah operasional Damri di luar Pulau Jawa dan Bali meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo, dan lainnya tetap beroperasi menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50 persen.

Dengan adanya pembatasan jumlah tersebut, maka pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Ini Syarat Perjalanan Naik KRL

“Petugas Damri akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus,” ujar Sidik.

Lebih lanjut Sidik menjelaskan, jadwal operasional Damri melakukan penyesuaian, yaitu menuju bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penumpang sebagai syarat perjalanan yaitu kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

“Damri secara konsisten akan tegas menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat dari Kementerian Perhubungan RI dan Satgas Covid-19,” ucap Sidik.

Baca juga: Beberapa Ketentuan Baru pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com