Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP dan BNN Tangkap Kapal Diduga Pengedar Narkoba Wilayah Toli-Toli

Kompas.com - 11/08/2021, 13:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar mengatakan, penangkapan terjadi ketika kedua instansi melakukan operasi gabungan.

“Aparat penegak hukum harus saling bekerja sama, kami memberikan dukungan terkait langkah BNN dalam memberantas peredaran narkoba termasuk yang diedarkan melalui kegiatan perikanan,” terang Antam Novambar dalam siaran pers, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Larang Cantrang, KKP Bakal Kasih Bantuan ke Nelayan Kecil Untuk Ganti Alat Tangkap

Adapun penangkapan KM Putra Bahari IV dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 dan BNN Gorontalo. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim gabungan bahwa kapal terlibat dalam peredaran narkoba di Toli-toli dan sekitarnya.

“Saat ini kapal telah kami ad hoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo,” ungkap Antam.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP dan BNN tersebut dipersiapkan sejak minggu lalu lantaran diduga kuat menjadi penyuplai narkoba.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini lantas memberikan dukungan dengan memerintahkan armada kapal pengawas untuk bergerak.

“Kami laksanakan rapat gabungan dan kami segera perintahkan tim kami untuk bergabung dengan tim BNN untuk menangkap kapal tersebut,” jelas Ipunk.

Baca juga: KKP Resmi Larang Cantrang, Diganti Jadi Jaring Tarik Berkantong

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BNN, sebanyak 18 awak kapal perikanan tersebut mengaku menggunakan narkoba. Namun demikian, hanya dua orang awak kapal diamankan oleh BNN Gorontalo, mengingat hasil tes tes urin keduanya dinyatakan positif.

Terkait dengan pelanggaran perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, KKP telah meminta pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen yang telah habis masa berlakunya.

“Kapal tersebut diketahui izinnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2019, kami minta untuk segera urus izinnya,” pungkas Ipunk.

Baca juga: KKP Larang Kapal Ikan di Atas 30 GT Beroperasi di Perairan 0-12 Mil


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com