Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saingi Nelayan Asing, KKP Izinkan Kapal Pukat Ikan Beroperasi di Perbatasan

Kompas.com - 27/07/2021, 19:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini melegalkan penggunaan pukat ikan untuk kapal-kapal yang beroperasi di perairan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, perizinan ini dikeluarkan untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan Indonesia di perbatasan yang selalu dicuri oleh nelayan asing.

Sebelumnya, KKP juga mengizinkan cantrang beroperasi di wilayah abu-abu tersebut. Namun berdasarkan aturan baru, penggunaan cantrang semua jenis resmi dilarang.

Baca juga: KKP Legalkan 10 Kelompok Alat Tangkap, dari Pukat Cincin hingga Jaring Tarik

"Berkaitan dengan pukat ikan yang tadinya ada di (WPP) 718, (semula) kita larang. Kemudian kita buka (perbolehkan) pukat ikan untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya kita yang selalu dicuri oleh negara lain. Di mana? Di daerah abu-abu," kata Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7/2021).

Sejauh ini memang ada beberapa batas perairan yang menjadi konflik dengan negara tetangga. Satu di antara beberapa konflik yang terjadi adalah konflik antara Indonesia dengan Vietnam di WPP 711 Laut China selatan, Laut Natuna, dan Selat Karimata.

Di WPP 711, terdapat wilayah perairan yang belum terselesaikan hingga kini. Konflik ini akhirnya menjadi celah nelayan Vietnam untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.

Begitu pula di WPP 572 dan WPP 572 yang berbatasan dengan perairan Malaysia.

"Kapal-kapal Malaysia (di wilayah tersebut) menggunakan pukat dan trawl, itu sering nyolong pada kita. Makanya ini kita akan relaksasi untuk menyaingi mereka yang di sana," jelas Zaini.

Zaini menyebut, kementerian sudah mengatur bujur lintang dan titik koordinat operasi kapal dengan alat tangkap spesial itu sehingga tidak mengganggu wilayah penangkapan nelayan kecil.

Baca juga: KKP: Benih Lobster Boleh Ditangkap tetapi Hanya untuk Riset

Kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap pukat ikan akan dilengkapi VMS sehingga titik koordinat bisa terpantau oleh Pusat Pengendalian Perikanan (Pusdal) KKP.

Jika terbukti melanggar dan mengacak-acak wilayah penangkapan nelayan kecil, KKP tak segan-segan mencabut izin operasi kapal hingga melayangkan denda.

"Jadi tidak boleh (melanggar). Kita atur betul supaya tidak melanggar sehingga ini tidak akan berbenturan dengan nelayan kecil kita, karena itu sudah diatur selektifitasnya," pungkas Zaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com