Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Rp 13,1 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Kompas.com - 27/07/2021, 18:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengantongi Rp 13,1 triliun dari hasil lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada Selasa (27/7/2021).

Jumlah tersebut lebih besar dari target indikatif yang sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yaitu sebesar Rp 12 triliun.

"Pemerintah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara pada tanggal 27 Juli 2021 untuk seri SPNS14012022 (reopening), PBS031 (new issuance), PBS032 (new issuance), PBS030 (reopening), PBS029 (reopening) dan PBS028 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia," tulis DJPPR dalam siaran persnya.

Pemerintah mengungkapkan, total penawaran yang masuk lebih besar dari nilai yang dimenangkan yaitu mencapi Rp 56,6 triliun.

Seri sukuk yang mendapatkan penawaran tertinggi yaitu PBS031 Rp 14,1 triliun. Disusul PBS032 Rp 13,2 triliun, PBS029 Rp 9,3 triliun, PBS028 Rp 8,4 triliun, SPNS14012022 Rp 6,1 triliun, dan PBS030 Rp 5,2 triliun.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Bakal Panggil Tanijoy soal Dugaan Lenyapnya Dana Investor

Lelang sukuk tersebut dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah mengantongi Rp 34 triliun dari lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Rabu (21/7/2021). Dana hasil lelang surat utang tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Baca juga: KKP Legalkan 10 Kelompok Alat Tangkap, dari Pukat Cincin hingga Jaring Tarik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com