Dengan OSS, izin usaha menjadi berbasis risiko. Jika usaha berisiko rendah, maka pengusaha akan mendapat izin saat itu juga, ketika mendaftar izin usaha melalui OSS.
Namun jika usaha berisiko tinggi atau butuh amdal, maka ada beberapa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus dipenuhi.
Melalui OSS, izin-izin di tingkat K/L maupun daerah bakal diatur masing-masing. Kendati saat izin tak kunjung keluar sedangkan pengusaha sudah memenuhi syarat, Kementerian Investasi akan mengintervensi dengan fiktif positif.
"Kalau dulu orang mau urus izin A di Kementerian ESDM, itu tidak jelas izinnya berapa lama. Kalau sekarang harus jelas, misal izin IUP pertambangan dikasih waktu 20 hari, selama syarat terpenuhi dan kementerian teknis tidak memberikan notifikasi, maka Kementerian Investasi akan keluarkan itu," pungkas Bahlil.
Baca juga: Bulog: Jika Ada Beras Bantuan PPKM Kualitas Buruk, Langsung Kami Ganti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.