JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 merupakan salah satu syarat masuk mal yang wajib dimiliki oleh para pengunjung selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Namun, sertifikat vaksinasi yang dibutuhkan bukan dalam bentuk fisik, melainkan sertifikat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi.
Lantas, bagaimana cara menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk mal?
Baca juga: Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Masuk Mal
Pertama-tama, Anda harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store untuk pengguna handphone Android ataupun App Store untuk pengguna iPhone.
Cara Membuat Akun PeduliLindungi
Cara Melihat Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
Setelah melakukan pendaftaran, cara untuk melihat sertifikat vaksinasi Anda pun cukup mudah.
Berikut tahapan-tahapannya:
Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19
Berbeda dengan tempat lainnya, untuk syarat masuk mal Anda akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal. Hal tersebut dilakukan untuk mengecek apakah pelanggan yang datang sudah divaksinasi atau belum.
Berikut cara-caranya:
Selain menunjukkan sertifikat vaksinasi, syarat masuk mal lainnya, yaitu pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Baca juga: Ini Daftar 85 Mal di Jakarta yang Buka Selama Perpanjangan PPKM
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan yang berada dalam mal juga tidak diperkenankan untuk beroperasi.
Bagaimana jika belum vaksin?
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam).
Selain itu, pengunjung juga perlu menunjukkan pula KTP.
"Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital," kata dia.
Baca juga: Syarat Masuk Mal hingga 16 Agustus: Tunjukkan Kartu Vaksin atau Hasil Tes Antigen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.