Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbang Terbaru Lion Air dan Batik Air, Simak Rinciannya

Kompas.com - 14/08/2021, 09:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di beberapa wilayah Pulau Jawa-Bali dan luar Pulau Jawa Bali. Hal ini mempengaruhi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara.

Lion Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menetapkan sejumlah syarat perjalanan hingga tanggal 16 Agustus mendatang. Syarat tersebut disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah (Pemda) dari dan ke bandara tujuan di daerah tersebut.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebut, maskapai hanya mengizinkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara. Sedangkan penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan.

"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ucap Danang dalam siaran pers, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Beli Tiket Lion Air Group Bisa Dapat Voucer Tes Antigen-PCR

Maskapai juga meminta penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Pasalnya setiap penumpang yang telah dilakukan sampel uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) berisi data valid dan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi/menyatu ke aplikasi PeduliLindungi," ucap Danang.

Perlu diingat, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis I untuk menunjukkan kartu vaksin.

Perjalanan untuk kepentingan khusus atau yang bersifat mendesak, dengan kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

Adapun bagi penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), jika masih berada di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti ketentuan PPKM di daerah tersebut.

Namun bila penumpang transit dan transfer dengan keluar dari bandara, maka wajib memenuhi ketentuan PPKM yang berlaku.

Baca juga: Terbang Naik Citilink Bisa Gratis Tes PCR atau Antigen, Ini Caranya

Untuk lebih jelas, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.

Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Persyaratan ini berlaku antar bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Halim Perdanakusuma, Jakarta

- Husein Sastranegara Bandung

- Wiriadinata Tasikmalaya

- Jenderal Ahmad Yani Semarang

- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara

- Adi Soemarmo, Solo

- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

- Adi Sutjipto, Yogyakarta

- Bandara Juanda, Surabaya

- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang

- Bandara Notohadinegoro, Jember

- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur

- Bandara Trunojoyo, Sumenep

- Bandara Ngurah Rai, Bali

Baca juga: AirAsia Hentikan Penerbangan Sementara, Ini Cara Ubah Jadwal Terbang

2. Rute domestik dari dan ke bandara di Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.

Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Persyaratan ini berlaku dari dan ke bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Halim Perdanakusuma, Jakarta

- Husein Sastranegara Bandung

- Wiriadinata Tasikmalaya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com