Saat ini secara keseluruhan, ada 229 aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti. Anda dapat mengakses daftar mata uang kripto yang terdaftar di Bappebti di link berikut.
Untuk diketahui, di Indonesia mata uang kripto tidak bisa digunakan untuk transaksi atau menjadi alat tukar.
Di Indonesia, mata uang kripto adalah komoditas digital yang hanya bisa diperdagangkan pada perusahaan perdagangan yang juga sudah terdaftar di Bappebti.
Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.
Baca juga: Akhir Pekan, Harga Bitcoin Capai Rp 668 Juta
Berikut adalah daftar 10 aset kripto yang harganya melejit dalam sepekan:
Baca juga: Mata Uang Kripto adalah Uang Digital, Begini Cara Kerjanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.