1. Hati-Hati, Ada Potensi Kebocoran Data dari Penggunaan Jasa Cetak Kartu Vaksin
Kementerian Perdagangan (Perdagangan) mengungkapkan ada potensi kebocoran data dari penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19.
Sebagaimana diketahui, saat ini marak jasa yang menawarkan cetak kartu vaksin untuk mempermudah masyarakat memenuhi syarat memperoleh layanan publik maupun swasta.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/8/2021).
Selengkapnya baca di sini
2. Cegah Kebocoran Data, Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di platform marketplace (lokapasar) guna mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, hingga saat ini sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ungkapnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/8/2021).
Simak rinciannya di sini
3. Pemerintah Bebaskan PNBP Uji Validitas Tes Antigen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.
Ketentuan ini dikeluarkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.