Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini Pukul 19.00 WIB, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka

Kompas.com - 16/08/2021, 18:38 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja bakal membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 pada malam ini, Senin (16/8/2021).

Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran akan dibuka pada pukul 19.00 WIB.

"Selamat malam teman-teman. Mau mengabarkan bahwa gelombang 18 Program Kartu Prakerja akan dibuka malam ini. 16 Agustus 2021, jam 19.00 WIB. Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang sudah lama menunggu," ujar dia kepada awak media.

Ia pun menjelaskan, gelombang 18 Kartu Prakerja merupakan gelombang pertama semester II dengan angagran sebesar Rp 10 triliun.

Baca juga: Tunggu Gelombang 18 Kartu Prakerja Dibuka, Simak Dulu Cara Tukar Voucer Pelatihannya

Namun demikian, ia tidak mengungkapkan lebih lanjut kuota peserta serta tenggat waktu pendaftaran pada gelombang 18 Kartu Prakerja.

"Pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester I 2021," jelas Louisa.

Untuk diketahui, pada bulan Juli lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk pelaksanaan Kartu Prakerja di semester II-2021.

Dari jumlah anggaran tersebut, kuota peserta sepanjang semester II sebanyak 2,8 juta peserta baru.

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Jangan Lupa Lakukan Ini!

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja

Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta.

Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat daftar kartu prakerja yakni:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  2. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  3. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
  4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
  5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca juga: Daftar Penerima Kartu Prakerja: Paling Banyak Lulusan SMA

Sementara itu, cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

  • Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  • Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca juga: Menkeu: Kartu Prakerja Tambah 2,8 Juta Peserta, Eksekusi Juli-Agustus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com