Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Kartu Prakerja Tambah 2,8 Juta Peserta, Eksekusi Juli-Agustus

Kompas.com - 05/07/2021, 15:25 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk melanjutkan program Kartu Prakerja pada semester II-2021 ini.

Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk 2,8 juta peserta baru.

Rencananya, kelanjutan Kartu Prakerja akan dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Darurat, Begini Skenario Kinerja Ekonomi RI Menurut Sri Mulyani

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).

Saat ini, pihak manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja pun sedang berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja.

Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan jadwal dan mekanisme pendaftaran.

"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya. Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan," jelas Louisa.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Anggaran Kesehatan Naik Jadi Rp 193 Triliun

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja

Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta.

Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat daftar kartu prakerja yakni:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
  • Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca juga: Pencairan Insentif Nakes Sempat Terlambat, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sementara itu, cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca juga: PPKM Darurat, Sri Mulyani Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Tak Sampai 6,5 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com