Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?

Kompas.com - 20/08/2021, 13:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Wajib lapor

Atas pengecualian PPh tersebut, orang pribadi penerima dividen diwajibkan melaporkan perkembangan investasinya secara berkala, paling lambat pada akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya.

Cara pelaporan investasi bisa dilakukan secara daring melalui form e-reporting—bisa diunduh di situs resmi Direktrorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan—atau disampaikan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui jasa pos, kurir, atau ekspedisi.

Baca juga: Ingin Dapat Pembebasan PPh Dividen? Begini Syaratnya

Selain itu, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, tetap harus melaporkan penerimaan dividen dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, sekalipun itu diinvestasikan kembali dan memenuhi kriteria pengecualian pengenaan pajak sehingga tidak dikenai PPh.

Mekanisme pembagian dividen

Selanjutnya, sebelum menjawab pertanyaan Bapak Bambang Wahjudi, perlu dipahami terlebih dahulu dua kriteria perusahaan terkait kepemilikan saham.

Kedua kriteria itu adalah:

  1. Perusahaan tertutup yang sahamnya dikuasai hanya oleh satu atau beberapa pihak saja, tanpa membuka partisipasi publik.
  2. Perusahaan terbuka yang memperdagangkan seluruh atau sebagian sahamnya ke publik (badan atau orang pribadi) di bursa efek.

Berkaitan dengan dividen, perusahaan biasanya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan apakah dividen dibagikan atau ditahan.

Dividen yang dibagikan ke pemegang saham merupakan laba bersih perusahaan setelah dipotong PPh.

Sebelumnya, berdasarkan UU PPh, badan usaha biasanya melakukan pemotongan PPh atas setiap dividen yang dibagikannya ke pemegang saham untuk kemudian disetorkan.

Namun, dengan berlakunya UU Cipta Kerja, perusahaan selaku pemberi dividen tidak perlu lagi melakukan pemotongan PPh, sekalipun tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam…

Cindy Miranti

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, komentar di link ini, atau langsung klik ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com