Atas pengecualian PPh tersebut, orang pribadi penerima dividen diwajibkan melaporkan perkembangan investasinya secara berkala, paling lambat pada akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya.
Cara pelaporan investasi bisa dilakukan secara daring melalui form e-reporting—bisa diunduh di situs resmi Direktrorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan—atau disampaikan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui jasa pos, kurir, atau ekspedisi.
Baca juga: Ingin Dapat Pembebasan PPh Dividen? Begini Syaratnya
Selain itu, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, tetap harus melaporkan penerimaan dividen dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, sekalipun itu diinvestasikan kembali dan memenuhi kriteria pengecualian pengenaan pajak sehingga tidak dikenai PPh.
Selanjutnya, sebelum menjawab pertanyaan Bapak Bambang Wahjudi, perlu dipahami terlebih dahulu dua kriteria perusahaan terkait kepemilikan saham.
Kedua kriteria itu adalah:
Berkaitan dengan dividen, perusahaan biasanya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan apakah dividen dibagikan atau ditahan.
Dividen yang dibagikan ke pemegang saham merupakan laba bersih perusahaan setelah dipotong PPh.
Sebelumnya, berdasarkan UU PPh, badan usaha biasanya melakukan pemotongan PPh atas setiap dividen yang dibagikannya ke pemegang saham untuk kemudian disetorkan.
Namun, dengan berlakunya UU Cipta Kerja, perusahaan selaku pemberi dividen tidak perlu lagi melakukan pemotongan PPh, sekalipun tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Salaam…
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, komentar di link ini, atau langsung klik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.