JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan ekonomi adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk kegiatan ekonomi adalah distribusi.
Lantas, apa yang dimaksud dengan distribusi?
Mengutip Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
Baca juga: Pengertian, Ciri, dan Contoh Kegiatan Konsumsi
Sementara itu, melansir laman sumber.belajar.kemendikbud.go.id, distribusi adalah suatu proses yang menunjukkan penyaluran barang yang di buat dari produsen kepada konsumen.
Adapun orang yang melakukan hal tersebut biasa disebut sebagai distributor.
Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari produsen atau supplier atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.
Tujuan Distribusi
Kegiatan ekonomi ini memiliki tiga tujuan. Tiga tujuannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pengertian Faktor Produksi, Jenis, dan Contohnya
Saluran Distribusi
Sistem penyaluran barang/jasa tanpa melalui perantara sehingga penyaluran barang langsung dari produsen kepada konsumen. Contoh pedagang bakso langsung menjual dagangan kepada konsumen.
Sistem penyaluran dari produsen kepada konsumen melalui pedagang perantara yang merupakan bagian dari produsen. Contoh pabrik tekstil menyalurkan kainnya melalui conventer
Sistem distribusi dari produsen kepada konsumen melalui agen, grosir, makelar,komisioner dan pedagang kecil yang bertindak sebagai perantara. Contoh PT. Pertamina menyalurkan gas LPG melalui agen-agen gas LPG.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Ekonomi Makro?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.