Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Terbaru soal Resepsi Pernikahan di Masa PPKM

Kompas.com - 24/08/2021, 13:10 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Terdapat perubahan aturan resepsi pernikahan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di sejumlah wilayah.

Terdapat perbedaan ketentuan mengenai resepsi pernikahan yang berlaku pada PPKM di Jawa-Bali dengan PPKM di luar Jawa-Bali. Perbedaan mencolok terdapat pada aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4.

Di Jawa-Bali, resepsi pernikahan masih dilarang pada wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM level 4. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 4 di luar Jawa Bali masih diizinkan menggelar resepsi pernikahan.

Baca juga: Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3

Aturan resepsi pernikahan selama PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

Larangan menggelar resepsi pernikahan berlaku di sejumlah wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali sebagai berikut.

Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat:

  1. Kabupaten Cianjur
  2. Kota Sukabumi
  3. Kabupaten Sukabumi
  4. Kota Cirebon

Daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Boyolali
  2. Kabupaten Purbalingga
  3. Kabupaten Wonogiri
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Klaten
  6. Kabupaten Kebumen
  7. Kabupaten Banyumas
  8. Kota Tegal
  9. Kota Surakarta
  10. Kota Salatiga
  11. Kota Magelang
  12. Kabupaten Sragen
  13. Kabupaten Purworejo
  14. Kabupaten Cilacap
  15. Kabupaten Karanganyar

Daerah PPKM level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta:

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul

Daerah PPKM level 4 di Jawa Timur:

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Madiun
  3. Kota Malang
  4. Kota Madiun
  5. Kota Kediri
  6. Kota Blitar
  7. Kota Batu
  8. Kabupaten Trenggalek
  9. Kabupaten Malang
  10. Kabupaten Ponorogo
  11. Kabupaten Ngawi
  12. Kabupaten Magetan
  13. Kota Probolinggo
  14. Kabupaten Kediri
  15. Kabupaten Jombang
  16. Kabupaten Blitar
  17. Kabupaten Banyuwangi,
  18. Kabupaten Lumajang

Baca juga: PPKM Turun ke Level 3, Pemerintah Diminta Tetap Berikan Bantuan

Daerah PPKM level 4 di Bali:

  1. Kabupaten Jembrana
  2. Kabupaten Bangli
  3. Kabupaten Karangasem
  4. Kabupaten Badung
  5. Kabupaten Gianyar
  6. Kabupaten Klungkung
  7. Kabupaten Tabanan
  8. Kabupaten Buleleng
  9. Kota Denpasar

Aturan resepsi pernikahan PPKM level 3

Sementara itu, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali yakni, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan tersebut berlaku di sejumlah yang saat ini dikenakan penerapan PPKM level 3, termasuk yang baru saja turun level dari PPKM level 4.

Daerah PPKM level 3 DKI Jakarta:

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Daerah PPKM level 3 di Banten:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com