Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Emiten Bakal Buyback Saham Senilai Rp 4,9 Triliun

Kompas.com - 25/08/2021, 20:38 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, hingga 20 Agustus 2021, terdapat 12 perusahaan yang berencana buyback saham senilai Rp 4,9 triliun.

“Sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021, terdapat 12 Perusahaan Tercatat yang telah menyampaikan rencana buyback. Total rencana pembelian saham kembali adalah sebesar Rp 4,9 triliun,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Nyoman mengatakan, dalam Keterbukaan Informasi, 12 perusahaan tersebut saat ini tengah dalam periode pelaksanaan buyback sesuai dengan SE OJK No. 3/SEOJK.04/2020, tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik (SE OJK 3/2020).

Baca juga: Aksi Buyback Saham, Apa Untungnya bagi Investor dan Emiten?

Nyoman mengungkapkan, dari 12 Perusahaan Tercatat yang telah menyampaikan rencana tersebut, 6 di antaranya telah melaksanakan buyback dengan total pelaksanaan buyback sebesar Rp 190 miliar atau 3,8 persen dari nilai rencana buyback.

Selain itu, juga terdapat 107 perusahaan Tercatat yang telah menyelesaikan periode buyback-nya dan telah merealisasikan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp 6,8 triliun atau 23 persen dari total nilai rencana buyback sejak diberlakukannya SE OJK pada tanggal 9 Maret 2020.

Di sisi lain, Nyoman mengungkapkan adanya buyback tidak serta merta mendorong kenaikan harga saham sejumlah perusahaan.

Dia bilang terdapat indicator lainnya dalam mendukung pergerakan harga saham.

“Menurut pendapat kami, Indikator penguatan sejumlah saham Perusahaan Tercatat tentu terkait dengan berbagai hal termasuk dampak dari pelaksanaan buyback. Juga termasuk, kebijakan pemerintah dan regulator yang kondusif untuk menjaga tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia,” jelas dia.

Baca juga: Emiten yang Akan Delisting dari Bursa Wajib Buyback Saham, Bagaimana Aturannya ?

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analis dari sekuritas yang bersangkutan, dan Kompas.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan Investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com