Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emiten yang Akan Delisting dari Bursa Wajib Buyback Saham, Bagaimana Aturannya ?

Kompas.com - 15/03/2021, 16:30 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan delisting atau berubah menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan buyback saham yang dimiliki publik.

Hal ini tertuang dalam aturan Nomor 3 /POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Delisting merupakan penghapusan pencatatan saham perusahaan di BEI, yang sekaligus menjadikan perusahaan menjadi tertutup.

Baca juga: Cerdas Investasi Saham agar Tak Buntung, Jangan Pakai "Uang Panas"

 

Delisting bisa terjadi melalui dua cara, yakni secara sukarela oleh perusahaan (voluntary delisting), atau berdasarkan perintah OJK / permohonan BEI (forced delisting).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting.

“Harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I. Adapun pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka Delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021,” kata Nyoman kepada Wartawan, Senin (15/3/2021).

Penentuan harga pembelian saham dilakukan berdasarkan, harga tertinggi di Pasar Reguler selama 2 tahun terakhir, memperhitungkan faktor penyesuaian, dan berdasarkan nilai wajar penilaian pihak independen yang terdaftar di Bapepam.

“Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021,” ujarnya.

Baca juga: Simak Tips Investasi Saham di Awal Tahun 2021

Nyoman mengatakan, jika emiten tidak melakukan buyback seperti yang tertuang dalam aturan OJK tersebut maka akan dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan pencabutan izin orang perseorangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com