Bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, maka selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
Namun dalam aturan terbaru nantinya, akumulasi selisih lebih tersebut, tagihannya akan dinihilkan per enam bulan dari sebelumnya per tiga bulan. Spesifiknya perhitungan selisih lebih akan dinolkan setiap 30 Juni dan 31 Desember.
"Ini untuk memastikan bahwa terjaid kepastian di dalam penyediaan listrik baik oleh konsumen ataupun PLN," pungkas Dadan.
Baca juga: Perlu Waktu 7 Tahun untuk Balik Modal, Bagaimana Cara Merawat Panel Surya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.