Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Selama 22 Tahun Pemerintah Tanggung Bunga dan Pokok Utang BLBI

Kompas.com - 27/08/2021, 17:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah masih harus terus menanggung bunga dan pokok utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam.

Adapun bantuan likuiditas itu digelontorkan Bank Indonesia untuk membantu perbankan Indonesia yang sekarat dalam krisis keuangan tahun 1997-1998.

"Pemerintah selama 22 tahun selain membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya karena sebagian dari BLBI ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang dinegosiasikan. Jelas pemerintah menanggung bebannya hingga saat ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8/2021).

Untuk mengurangi atau mengompensasi utang tersebut, akhirnya pemerintah mencari para obligor dan debitur yang terlibat menjadi penerima BLBI. Pemerintah meminta para obligor maupun debitur dari bank yang mendapat BLBI mengembalikan utang.

Baca juga: Sri Mulyani Desak Debitur BLBI untuk Penuhi Panggilan karena Sudah 22 Tahun...

Pihaknya akan melakukan negoisasi dengan para obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima pada 22 tahun yang lalu.

"Jadi ini persoalan sudah lama, namun yang tadi disebutkan, kita masih harus menanggung biaya tersebut. Dan biaya tersebut yang sekarang ini kita coba melalui Satgas BLBI untuk diminimalkan atau dikurangi atau dikompensasi," tutur dia.

Tercatat pada 22 tahun lalu tepatnya tahun 1997-1998, Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan. Kemudian pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan. Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI.

Baca juga: Pemerintah Sita 49 Aset Tanah Debitur BLBI, Luasnya 5,21 Juta Meter Persegi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com