Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[SEPEKAN MONEY] Sudah 2,1 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji via Rekening | Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

Kompas.com - 29/08/2021, 12:16 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Cair, Sudah 2,1 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji via Rekening

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida dilansir dari Antara, Selasa (24/8/2021).

Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp 1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja," kata dia.

Simak selengkapnya di sini

2. Mau Ajukan KUR BRI? Simak Persyaratan dan Bunganya

Kredit usaha rakyat atau KUR merupakan kredit yang mendapatkan fasilitas subsisi dari pemerintah, salah satunya yakni KUR BRI atau BRI KUR (KUR BRI 2021).

Pemerintah sendiri baru-baru ini memperpanjang plafon kredit KUR BRI tanpa jaminan atau agunan untuk pinjaman sampai Rp 100 juta dengan subsidi bunga sampai 3 persen. Sebelum penambahan plafon, KUR BRI tanpa agunan maksimal yakni sebesar Rp 50 juta untuk sekali pinjaman.

UMKM bisa mengajukan pinjaman BRI KUR tanpa agunan via layanan digital atau bisa diajukan secara online (KUR BRI online).

Pemerintah memutuskan untuk menambah plafon kredit KUR 2021 untuk semua bank BUMN dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun. Dengan plafon KUR yang bertambah, kuota KUR lembaga penyalur juga meningkat, termasuk KUR BRI atau BRI KUR.

Selengkapnya baca di sini

3. Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pihak Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Simak selengkapnya di sini

4. Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, namun sejumlah wilayah mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3.

Aturan PPKM level 3 berlaku juga sebagai pedoman syarat naik KRL di masa PPKM level 3. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan penjelasan mengenai hal ini.

“Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Artinya, para pengguna tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun di masa PPKM level 3 selama 24-30 Agustus 2021.

Baca selengkapnya di sini

5. Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka mulai hari ini, Kamis (26/8/2021). Kuota pendaftaran yang tersedia pada gelombang Kartu Prakerja kali ini adalah sebanyak 800.000 orang.

Bagi Anda yang berminat mengikuti program dari pemerintah ini bisa langsung melakukan pendaftaran di laman www.prakerja.go.id.

Bagi yang sudah memiliki akun yang terdaftar sebelumnya, Anda hanya perlu login di laman https://www.prakerja.go.id/ dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarakan.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com