Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Tes SKD CPNS dan PPPK Non-Guru, Simak Cara Simulasi CAT BKN

Kompas.com - 01/09/2021, 11:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Kamis (2/9/2021) besok, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru akan melaksanakan tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Dalam penyelenggaran SKD tersebut, masih tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT BKN) dan berlangsung dengan durasi 100 menit untuk menjawab 110 soal.

Soal-soal tersebut terdiri dari 3 jenis materi, meliputi Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenkominfo di Sini

Namun durasi 100 menit dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Untuk kelompok peserta ini, panitia memberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 menit. Untuk kisi-kisi soalnya, pihak BKN masih merahasiakan.

"Soal bersifat rahasia. Garis besar soal bisa ditemukan di Permenpan Nomor 27 Tahun 2021," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 soal untuk materi TWK, 35 untuk materi TIU, dan 45 untuk materi TKP. Ketentuan pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai nol.

Bobot Penilaian

 

Sementara bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai nol.

Selanjutnya untuk nilai minimal atau ambang batas (passing grade) pada masing-masing materi soal terdiri atas: 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk materi TKP.

Sedangkan untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua dan Papua Barat.

Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masing-masing formasi tersebut antara lain untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Sementara nilai kumulatif SKD untuk formasi khusus penyandang disabilitas dan putra-putri Papua dan Papua Barat, paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Baca juga: Bisakah Peserta Positif Covid-19 Ikut Ujian Seleksi CPNS?

Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 80.

Terdapat pengecualian yang berlaku pada jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com