Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - Diperbarui 19/09/2021, 12:16 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Hal ini bisa dilakukan oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Besaran pencairannya, yaitu 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Lantas, bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada).

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen

  • Kartu eserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya).

Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Sebagai catatan, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  • Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via WA BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com