Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Wajib Vaksinasi Covid-19, kecuali...

Kompas.com - 01/09/2021, 17:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru akan dimulai pada Kamis (2/9/2021) esok.

Ada sejumlah kebijakan yang mesti dipatuhi oleh para peserta sebelum mengikuti tes.

Salah satunya kebijakan vaksinasi Covid-19. 

Baca juga: SKD CPNS Kemenhub Dimulai Besok, Cek Aturan dan Syaratnya

Syarat ini berlaku bagi peserta yang akan mengikuti tes di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Namun demikian, ada peserta yang tidak diwajibkan untuk vaksinasi.

"Khusus bagi peserta seleksi CASN di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka yang bersangkutan wajib sudah mengikuti vaksin dosis tahap pertama. Namun demikian, kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melalui tayangan Youtube BKN, dikutip Rabu (1/9/2021).

"Kalau orang yang tidak bisa divaksin, misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid-19 yang waktunya belum tiga bulan, orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib membawa keterangan dokter yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin," sambung dia.

Suharmen mengatakan, adanya kewajiban vaksinasi di Daerah Jawa, Madura, dan Bali, seluruh instansi harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Baca juga: Tes SKD Dimulai Besok, Ini yang Harus Dipersiapkan Peserta CPNS dan PPPK Non-Guru

"Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin," ujar dia.

Bagi instansi-instansi dengan ketersediaan vaksin di wilayahnya sangat rendah atau minim sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan peserta, maka mereka bisa bersurat kepada BKN.

Nanti pihak BKN akan memutuskan apakah peserta yang akan mengikuti tes SKD wajib atau tidak wajib divaksin.

"Kami tentu saja sangat mendorong bahwa prinsip utamanya kita tidak boleh merugikan para peserta. Jadi, ada kebijakan pemerintah yang memang harus kita penuhi atau kita laksanakan secara bersama-sama. Tetapi juga pelaksanaan agar mencegah penyebaran Covid-19 betul-betul bisa kita minimalisir," ucap Suharmen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com