Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ketahanan Keluarga: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Kompas.com - 09/09/2021, 10:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga hingga saat ini masih terkatung-katung di DPR RI. Hal ini terjadi lantaran beberapa fraksi di parlemen masih menolak sejumlah pasal.

RUU ini sebenarnya sempat memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, tetapi belakangan mentok di tengah jalan alias tak dilanjutkan lagi pembahasannya. 

Sementara itu, dikutip dari laman resmi DPR RI, RUU Ketahanan Keluarga tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam RUU Ketahanan Keluarga, salah satu pasal yang paling menyita perhatian adalah ketentuan soal cuti hamil untuk karyawan wanita yang baru saja melahirkan ataupun menjelang hari kelahiran. 

Baca juga: Jangan Ragu Ambil Hak Cuti Haid di Hari Pertama

Sebagai informasi, dalam aturan saat ini, cuti melahirkan yang berlaku adalah tiga bulan. Sementara itu, dalam RUU Ketahanan Keluarga, cuti melahirkan ditetapkan selama enam bulan alias bertambah dua kali lipatnya.

"Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya," bunyi Pasal 29 ayat (1) huruf a.

Aturan pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan ini berlaku untuk semua badan usaha swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintahan.

Masih dalam Pasal 29, karyawan wanita juga berhak mendapatkan kesempatan waktu untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu (ASI) selama jam kerja.

Baca juga: Cek BPOM, Cara Mudah Cek Keamanan Makanan dari Handphone

Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas khusus untuk ruang menyusui dan pompa ASI di lokasi kerja.

Bahkan, dalam RUU tersebut, wajib hukumnya bagi perusahaan menyediakan fasilitas rumah pengasuhan anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

Selain karyawan wanita, RUU Ketahanan Keluarga juga memberikan cuti bagi para suami yang istrinya melahirkan. Cuti juga diberikan apabila anak mengalami sakit atau meninggal.

Terkait cuti melahirkan bagi perempuan sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 82. Dalam UU itu, cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan.

Baca juga: Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com