Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon PPnBM Mobil Resmi Diperpanjang, yang Sudah Bayar Bisa Refund

Kompas.com - 17/09/2021, 09:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor hingga akhir 2021.

Dengan demikian, PPnBM akan ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen sampai Desember.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, diskon PPnBM 100 persen berlaku untuk mobil penumpang dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc.

Baca juga: Soal Perpanjangan Relaksasi PPnBM 100 Persen, Anggota DPR: Itu Sangat Realistis

Sementara mobil penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin sampai 2.500 cc ditanggung 50 persen.

Untuk mobil penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin sampai 2.500 cc, PPnBM yang ditanggung pemerintah hanya 25 persen. Aturan insentif ini tercantum dalam PMK 120/PMK 010/2021.

"Kelebihan PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh PKP yang melakukan pemungutan," kata Febrio dalam siaran pers, Jumat (17/9/2021).

Febrio menuturkan, perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.

Perbaikan kondisi pandemi menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga kuartal II 2021.

Baca juga: Diskon PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil Daihatsu

Secara kumulatif, dari Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen (yoy).

Produksi mobil secara kumulatif sejak awal tahun pun tumbuh 49,4 persen.

Peningkatan produksi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga ekspor kendaraan CKD yang tumbuh 169,7 persen (yoy).

Dengan performa tersebut, pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan tumbuh masing-masing 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) di kuartal II 2021.

"Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. Dengan peningkatan tersebut, para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi," beber Febrio.

Baca juga: Menperin Minta Sri Mulyani Perpanjang Relaksasi PPnBM 100 Persen

Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan dengan pemberian insentif untuk mobil sampai 1500 cc kategori sedan 4x2 dengan local purchase 70 persen melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021.

Kemudian cakupan insentif PPnBM DTP diperluas untuk kendaraan 4x2 dan 4x4 untuk kapasitas mesin sampai 2.500 cc dengan local purchase 60 persen.

Melihat dampak positif dari kebijakan ini, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan sampai 1.500 cc diperpanjang sampai Agustus 2021.

"Kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, namun juga kepada produksi. Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja," pungkas Febrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com