Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Pindah Alamat Harus Ganti NPWP dan Lapor Kantor Pajak?

Kompas.com - 24/09/2021, 07:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak..

Awal Februari lalu, saya dan keluarga baru saja pindah rumah dari Semarang ke Bogor.

Apakah sebaiknya saya ganti NPWP dan pindah KPP tempat terdaftar? Jika tidak, apa konsekuensinya? Jika iya, bagaimana mekanisme dan prosedurnya?

Terima kasih

~Catur, Bogor~

Jawaban:

Salaam, Pak Catur.

Terima kasih atas pertanyaannya. Saya Suwarjono dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Bapak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal pembayar pajak dalam proses administrasi serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Penerbitnya adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sesuai domisili, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha.

Ganti alamat

Dalam hal terjadi perubahan alamat, yang diikuti dengan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka pembayar pajak harus mengajukan permohonan pindah KPP sesuai dengan wilayah tempat tinggal baru.

Hal ini dilakukan untuk kebutuhan korespondensi dengan kantor pajak sehingga menghindari salah kirim surat atau dokumen terkait perpajakan.

Ini juga bertujuan untuk memastikan wajib pajak menerima dan merespons segera kantor pajak dalam rentang waktu yang seharusnya. Dengan demikian, risiko sanksi atau denda pajak akibat keterlamabtan respons juga bisa dihindari.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Pembayar pajak wajib mengikuti prosedur ini jika perpindahan domisili atau alamat barunya berada di wilayah kerja KPP yang berbeda.

Namun, jika perpindahan alamat masih berada dalam satu wilayah kerja KPP, pembayar pajak tidak perlu mengajukan permohonan pindah KPP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com