Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Pindah Alamat Harus Ganti NPWP dan Lapor Kantor Pajak?

Kompas.com - 24/09/2021, 07:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak..

Awal Februari lalu, saya dan keluarga baru saja pindah rumah dari Semarang ke Bogor.

Apakah sebaiknya saya ganti NPWP dan pindah KPP tempat terdaftar? Jika tidak, apa konsekuensinya? Jika iya, bagaimana mekanisme dan prosedurnya?

Terima kasih

~Catur, Bogor~

Jawaban:

Salaam, Pak Catur.

Terima kasih atas pertanyaannya. Saya Suwarjono dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Bapak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal pembayar pajak dalam proses administrasi serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Penerbitnya adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sesuai domisili, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha.

Ganti alamat

Dalam hal terjadi perubahan alamat, yang diikuti dengan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka pembayar pajak harus mengajukan permohonan pindah KPP sesuai dengan wilayah tempat tinggal baru.

Hal ini dilakukan untuk kebutuhan korespondensi dengan kantor pajak sehingga menghindari salah kirim surat atau dokumen terkait perpajakan.

Ini juga bertujuan untuk memastikan wajib pajak menerima dan merespons segera kantor pajak dalam rentang waktu yang seharusnya. Dengan demikian, risiko sanksi atau denda pajak akibat keterlamabtan respons juga bisa dihindari.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Pembayar pajak wajib mengikuti prosedur ini jika perpindahan domisili atau alamat barunya berada di wilayah kerja KPP yang berbeda.

Namun, jika perpindahan alamat masih berada dalam satu wilayah kerja KPP, pembayar pajak tidak perlu mengajukan permohonan pindah KPP.

Dalam kasus ini, wajib pajak cukup melakukan perbaikan atau perubahan data wajib pajak, baik lewat cara online maupun datang ke KPP menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.

Kasus beda KPP

Dalam kasus Anda, karena alamat baru berada di wilayah kerja KPP yang berbeda maka Anda perlu segera mengajukan pindah lokasi terdaftar sebagai wajib pajak.

Permohonan pemindahan dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-registration di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeneterian Keuangan atau bisa juga dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak secara tertulis.

Dalam prosesnya, Anda diharuskan mengisi informasi terbaru serta mengungah atau melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan perubahan domisili atau tempat tinggal.

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

Formulir dan dokumen yang telah di-submit melalui e-registration dianggap telah ditandatangani secara digital dan berkekuatan hukum.

Adapun untuk pengajuan permohonan secara manual atau tertulis, Anda perlu membubuhkan tanda tangan basah di formulir sebelum dikirim secara langsung atau via pos, jasa kurir, atau ekspedisi.

Apabila pengajuan pindah domisili telah memenuhi ketentuan, KPP akan mengirimkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) via email jika pengajuan dilakukan secara elektronik atau via pos jika pengajuan secara langsung atau via pos.

KPP akan memberikan keputusan paling lama lima hari kerja sejak BPS diterbitkan. Jika permohonan diterima, Anda akan menerima surat pindah dan surat pencabutan atas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP lama.

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Selanjutnya, KPP baru akan menerbitkan NPWP dan SKT maksimal satu hari kerja setelah menerima tembusan surat pindah dan surat pencabutan SKT dari KPP lama.

Adapun jika permohonan ditolak, KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikannya ke pembayar pajak dengan tembusan ke KPP baru.

Dalam beberapa kasus, kantor pajak secara jabatan bisa memindahkan tempat terdaftar wajib pajak ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup alamat baru pembayar pajak.

Hal ini bisa terjadi sehubungan dengan integrasi data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga: Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP?

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam....

Suwarjono

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan danpraktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar di link artikel konsultasi pajak ini, atau langsung klik ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com