Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Kompas.com - 23/07/2021, 10:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya pemilik tempat makan di kawasan wisata Lombok. Sejak pandemi Covid-19 usaha saya berhenti total sehingga tidak bisa menjalankan bayar pajak dan lapor SPT seperti sebelumnya.

Kalau terus menerus seperti ini, apakah NPWP saya masih aktif? Jika sudah tidak, bagaimana cara mengaktifkannya kembali NPWP bila kelak saya ingin memulai usaha lagi?

Terima kasih.

~Iqbal, di Mataram~

 

Jawaban:

Salaam, Pak Iqbal.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal wajib pajak yang berlaku selamanya. Namun, ada kondisi tertentu yang bisa membuat NPWP dinonaktifkan atau bahkan dihapus.

Sesuai ketentuan, salah satu kondisi yang bisa menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menonaktifkan wajib pajak (wajib pajak nonefektif) adalah wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Bahkan, kantor pajak dapat menghapus sepenuhnya NPWP ketika pemiliknya tidak melakukan aktivitas perpajakan sebagaimana mestinya selama periode tertentu.

Dalam kasus Anda, pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tidak dilakukan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dihitung dari kasus pertama wabah ini, Maret 2020, rentang waktunya belum sampai dua tahun.

Karena itu, Anda seharusnya masih tercatat sebagai wajib pajak dan NPWP Anda juga masih aktif. Kecuali, kondisi ini berlanjut hingga Maret 2022, dengan catatan pada kurun waktu itu sama sekali tidak ada aktivitas perpajakan menggunakan NPWP Anda.

Namun, Anda sebaiknya mencari informasi langsung ke kantor pajak setempat untuk memastikan apakah NPWP Anda masih aktif, non-aktif, atau bahkan sudah dihapus. 

Baca juga: Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya?

Jika NPWP sudah non-aktif, Anda dapat mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP. Walaupun, otoritas pajak sebenarnya punya kewenangan untuk mengaktifkan kembali NPWP tanpa harus menunggu permohonan, ketika menemukan bukti bahwa wajib pajak menjalankan aktivitas usahanya kembali.

Adapun bila NPWP ternyata sudah dihapus, Anda perlu mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh NPWP baru. Atau, bisa juga NPWP baru diberikan oleh kantor pajak terkait dengan temuan bukti ada aktivitas perpajakan kembali dari identitas yang NPWP-nya telah dihapus sebelumnya.

Konsekuensi dan sanksi

Hal yang juga perlu Anda perhatikan adalah konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com