Dear, Tanya-tanya Pajak...
Tahun lalu, saya diminta perusahaan untuk pensiun dini karena kondisi perusahaan yang kurang bagus akibat pandemi Covid-19.
Namun, perusahaan kemudian kembali mempekerjakan saya sebagai karyawan kontrak. Pada pelaporan SPT tahun ini, saya jadi memiliki dua bukti potong.
Ketika saya mencoba melapor SPT dengan kedua bukti potong tersebut, saya jadi kurang bayar.
Terkait kondisi ini, apakah saya harus membayar pajak kurang bayar tersebut, sementara nilai kurang bayarnya cukup besar?
Saya merasa perusahaan telah membayar pajak saya, sehingga seharusnya saya sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak lagi.
Terimakasih
~Arya P, Tangerang~
Salaam, Pak Arya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.