Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PAREKRAF

Jangan Lengah, Ini Tujuan Memahami Kekayaan Intelektual dalam Dunia Kreatif

Kompas.com - 28/09/2021, 12:51 WIB
Imalay Naomi Lasono,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.comIntellectual property (IP) atau kekayaan intelektual merupakan kunci terpenting bagi pelaku ekonomi kreatif. Hal ini lahir dari kemampuan intelektual manusia dalam menghasilkan ide yang nantinya akan menjadi sebuah karya berupa teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Umumnya, berbagai karya yang berasal dari kemampuan intelektual tersebut tercurah dari hasil pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karya. Dengan demikian, karya ini wajib dilindungi karena memiliki nilai dan manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Pasalnya, saat ini pencurian tidak hanya berlaku dalam hal kebendaan, namun juga dari segi ide. Untuk itu, muncullah intellectual property rights (IPR) atau hak kekayaan intelektual (HKI).

HKI dapat melindungi pelaku industri kreatif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas IP yang dimiliki. Selain itu, perlindungan ini juga dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi.

Program Direktur sekaligus co-founder Katapel, sebuah program pelatihan pemasaran untuk mendapatkan lisensi IP kreatif Indonesia yang diadakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Robby Wahyudi mengatakan, perlindungan produk kreatif dapat dilakukan dengan mendaftarkan kepemilikan IPR.

“Tidak hanya melindungi, IPR juga dapat membantu sebuah produk untuk bisa berkembang lintas media,” kata Robby dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Kecilnya peluang untuk melakukan pelanggaran, lanjutnya, pelaku industri kreatif pun akan semakin semangat dalam berkarya.

Baca juga: Viral: Salah Satu Strategi Periklanan Era Digital

“Artinya, keberadaan IPR sangat penting bagi keberlangsungan industri kreatif di Indonesia. Pasalnya, sektor industri kreatif sangat mengandalkan gagasan, ide, dan kreativitas dari sumber daya manusia sebagai faktor utama produksi,” ujar Robby.

Di Indonesia, tambahnya, IPR terdiri dari beberapa kategori di antaranya adalah hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, dan tata letak sirkuit terpadu.

Untuk diketahui, setiap tipe hasil kreasi memiliki hak IPR yang berbeda. Misal saja, produk yang berupa komik, karya sastra atau buku, karakter, dan lagu harus memiliki copyright atau hak cipta.

Sementara, simbol yang meliputi kata, frasa, desain, maupun kombinasi keempatnya yang digunakan sebagai merek dari sebuah produk atau penyedia jasa harus memiliki trademark atau pendaftaran merek.

Perlindungan hukum hak cipta tersebut terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Sementara, pendaftaran merek terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2016.

Melindungi kekayaan intelektual

Kehadiran IPR membawa sejumlah manfaat baik bagi pemilik karya. Oleh karena itu, pemerintah pun semakin mempermudah pemilik karya untuk mengajukan IPR. Salah satunya, pengajuan HKI yang bisa dilakukan secara daring di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Kerajinan Tangan Unik Khas Nusantara yang Otentik

Adapun sejumlah langkah yang bisa dilakukan pemilik karya untuk mengajukan HKI di antaranya mendaftarkan diri pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Kemenkumham.

Selanjutnya, pemilik karya bisa mendeskripsikan ciptaan yang akan didaftarkan. Kemudian, mengisi dan melengkapi prosedur yang tertera pada situs. Karya yang didaftarkan pun akan melalui proses verifikasi hingga berhasil ditetapkan sebagai hak milik.

Tanda kepemilikan sebuah karya tersebut ditandai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh DKJI Kemenkumham.

Walau proses pendaftaran IPR tergolong mudah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Barekraf) tetap memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku industri kreatif, yaitu administrasi dan finansial.

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, pelaku industri kreatif harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah masuk dalam 17 subsektor ekonomi kreatif.

Dari segi administrasi, Kemenparekraf memfasilitasi pelaku industri kreatif dalam penyusunan dan pengumpulan dokumen persyaratan. Selain itu, ada juga bantuan pendaftaran administrasi IP ke DJKI Kemenkumham.

Sementara dari segi finansial, Kemenparekraf akan menanggung seluruh biaya pendaftaran IP para pelaku industri kreatif ke DJKI. Bantuan finansial ini sekaligus menjadi jawaban bagi permasalahan pelaku industri kreatif yang tidak memiliki alokasi dana pendaftaran IP.

Baca juga: Baparekraf Game Prime Award 2021: Penghargaan Bergengsi untuk Game Lokal

“Dengan IPR, seseorang sebenarnya sudah memiliki perlindungan untuk produk kreasinya. Dengan begitu, ketika ada produk lain yang ingin menggunakan merek yang telah dibuat dan memiliki IPR, orang tersebut harus membeli IP-nya,” papar Robby.

Ia melanjutkan, ada IP yang melihat indikasi geografis, misalnya kopi gayo. Dengan demikian, merek tersebut hanya boleh diproduksi di daerah asalnya, yaitu Aceh.

“Di luar daerah tersebut tidak bisa memakai nama kopi gayo,” tutur Robby.

Ilustrasi hasil karya pekerja kreatif.SHUTTERSTOCK/Chaosamran Studio Ilustrasi hasil karya pekerja kreatif.

Dorong percepatan industri ekonomi kreatif

Beragam manfaat IPR bagi para pelaku industri kreatif membuat Kemenparekraf berinisiatif menyelenggarakan program bertajuk “Katapel Maya 2021”. Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan Kemenparekraf untuk mendorong percepatan industri ekonomi kreatif di Indonesia.

Digarap bersama dengan Katapel.id, Katapel Maya 2021 merupakan program workshop singkat yang diperuntukkan kepada pelaku industri kreatif dengan tujuan meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam industri IP.

Sebagai informasi, Katapel Maya 2021 telah berlangsung pada 23-24 Agustus 2021. Kegiatan ini oleh para profesional dari berbagai bidang, seperti manajemen corporate, legal, dan investment.

Selain pemaparan materi, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan para mentor profesional tersebut.

Selanjutnya, program tersebut akan menyaring 20 terbaik peserta IP dan akan mendapatkan pembimbingan selama satu bulan bersama para profesional, mendapatkan dukungan, serta fasilitas digital marketing.

Robby kembali menjelaskan, Katapel merupakan wadah pemasaran IP kreatif. Program ini akan mendorong dan mendukung IP lokal agar bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Katapel juga ingin agar masyarakat dan semua pihak yang terlibat di Indonesia lebih mengerti soal kekayaan intelektual di Indonesia. Semoga dalam beberapa waktu ke depan akan semakin banyak produsen yang mendaftarkan IPR-nya agar terus berkembang demi keberlangsungan ekonomi kreatif Indonesia yang lebih sehat,” tutur Robby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com