Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Cara Membuat NIB Secara Online

Kompas.com - 28/09/2021, 12:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha kini bisa dilakukan secara online. Anda hanya perlu melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi laman www.oss.go.id.

Dengan adanya layanan ini Anda tak perlu repot-repot lagi datang langsung ke kantor pemerintahan untuk membuat NIB. Diharapkan hal ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengurus perizinan berusaha.

Dengan begitu diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia karena pengurusan izin berusaha yang mudah dan cepat.

Baca juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online

Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id :

Syarat Membuat NIB Secara Online

  1. NIK
  2. NPWP
  3. Alamat email yang aktif
  4. Nomor telepon yang aktif.

Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu Anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS). Berikut caranya:

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/
  • Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
  • Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha
  • Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
  • Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
  • Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS
  • Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Baca juga: Cara Daftar UMKM Online untuk Mencairkan BLT Rp 1,2 Juta

Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:

Cara Membuat NIB Secara Online

  • Kunjungi https://oss.go.id/
  • Pilih MASUK
  • Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha
  • Lengkapi Data Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Periksa Daftar Produk/Jasa
  • Periksa Data Usaha
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang
  • Usaha Tertentu)
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Perizinan NIB terbit.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com