Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokopedia Gandeng Kemenkop UKM dan BKPM untuk Fasilitasi UMKM Daftarkan NIB

Kompas.com - 28/09/2021, 16:45 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tokopedia meneken penandatanganan nota kesepahaman bersama Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Investasi RI atau BKPM.

CEO dan Co-Founder Tokopedia, William Tanuwijaya mengatakan, kolaborasi ini dimaksudkan untuk memfasilitasi dan melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).

“Hari ini kami di toko senang dapat mewujudkan kolaborasi baru dengan Kementerian Investasi/BKPM didukung juga dengan Kementerian Koperasi dan UMKM,” kata William, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Mudah, Ini Cara Menjadi Seller Tokopedia

Dia menjelaskan, kolaborasi ini dilakukan dalam bentuk memfasilitasi dan melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran NIB melalui Online Single Submission. Sehingga UMKM akan diberi kemudahan berupa perizinan tunggal.

“Artinya kedepannya bisa berlaku sebagai legalitas Standar Nasional Indonesia hingga sertifikasi jaminan produk halal,” ujarnya.

Wiliam memaparkan, manfaat lain yang bisa didapatkan setelah mendapatkan NIB bagi UMKM adalah kemudahan mengakses pembiayaan untuk pengembangan usaha, lebih mudah mengakses program- program bantuan dari pemerintah dan pastinya memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha.

“Dengan kolaborasi ini kami berharap lebih banyak lagi lahir tidak sebatas usaha mikro kecil menengah, tapi bisa menjadi naik kelas,” ujarnya.

Baca juga: Ini 4 Kunci UMKM agar Bisa Menembus Pasar Global

Sementara itu Menkop UKM Teten Masduki menegaskan, sosialisasi dan pendampingan terkait perizinan berbasis resiko perlu terus dilakukan terutama bagi usaha mikro.

Untuk itu, Kemenkop UKM telah membentuk Pendamping Garda Transfumi, yang dilatih langsung oleh Kementerian Investasi untuk mensosialisasikan dan mendampingi UMK dalam mengakses layanan OSS RBA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com