Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Anuitas: Pengertian, Contoh, dan Cara Hitung

Kompas.com - 30/09/2021, 18:31 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bunga anuitas adalah salah satu metode menghitung bunga pinjaman.

Perhitungan bunga dengan metode ini bertujuanuntuk memudahkan nasbaah untuk membayar angsuran di setiap periode.

Biasanya, sistem yang diterapkan adalah suku bunga mengambang (floating rate) atau bunga tetap (fix rate).

Sebenarnya, apa itu bunga anuitas?

Dikutip dari laman sikapiuangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, bunga anuitas adalah metode perhitungan bunga yang mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan.

Pada perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal akan sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil.

Baca juga: OJK Catat Bunga Kredit Modal Kerja Perbankan Turun, Jadi Berapa?

Bunga anuitas ini biasanya digunakan untuk jenis pinjaman jangka panjang seperti KPR atau kredit investasi.

Cara Hitung Bunga Anuitas

Dalam menghitung cicilan dengan bunga anuitas, rumus yang digunakan adalah dengan rumus untuk menghitung bunga efektif.

Rumus bunga anuitas yakni:

Bunga = SP x i x (30/360)

Keterangan:

SP adalah saldo pokok pinjaman di bulan sebelumnya.
I adalah suku bunga per tahun.
30 adalah jumlah hari dalam sebulan.
360 adalah jumlah hari dalam setahun.

Namun, rumus ini dikembangkan lagi untuk mendapatkan nilai yang sesuai berdasarkan rumus anuitas menjadi:

P * (i/12) /( (1-(1+(i/12))^(-t)

Keterangan:

P adalah pokok pinjaman.
i adalah suku bunga.
t adalah periode kredit dalam satuan bulan

Seperti dikutip dari Kompas.com, untuk contoh penggunaan cara hitung bunga anuitas, misalnya Anda memiliki plafon pinjaman KPR sebesar Rp 120 juta (P) dengan tenor 10 tahun alias 120 bulan (t) dan suku bunga 11 persen per tahun (i).

Total angsuran per bulan yang harus Anda bayar adalah Rp 120.000.000 x (11 persen/12) :

(1-((1+(1/12)) ^ (-120 )) = Rp 1.653.000.

Besar angsuran bunga setiap bulan:

Angsuran bungabulan 1: Rp 120.000.000 x 11 persen : 12 = Rp 1.100.000
Angsuran bunga bulan 2: Rp 119.446.999 x 11 persen : 12 = Rp 1.094.930
Angsuran bunga bulan 3: Rp 118.888.930 x 11 persen : 12 = Rp 1.089.815

Besar angsuran pokok tiap bulan:

Angsuran pokok bulan 1: Rp 1.653.000 - Rp 1.100.000 = Rp 553.000
Angsuran pokok bulan 2: Rp 1.653.000 - Rp 1.094.930 = Rp 558.069
Angsuran pokok bulan 3: Rp 1.653.000 - Rp 1.089.815 = Rp 563.184

Perhitungan tersebut berlanjut setiap bulan hingga masa tenor pembayaran KPR Anda habis, yakni dalam 10 tahun di setiap bulannya.

Baca juga: PayLater Indodana: Cara Daftar, Bunga, dan Biaya Administrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com