Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Pemotongan Upah di PP 36 Tahun 2021

Kompas.com - 08/10/2021, 17:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu hal yang diatur yaitu terkait pemotongan upah pekerja. 

Pada Pasal 63 ayat (2) tertulis bahwa pemotongan upah harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Pemotongan upah harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis," tulis aturan tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan apabila pengusaha mengantongi surat kuasa dari pekerja atau buruh.

Baca juga: Satgas BLBI: Aset Obligor Terus Diblokir secara Masif

"Surat kuasa setiap saat dapat ditarik kembali," tulis Pasal 64 ayat (2).

Namun terkait pemotongan upah untuk iuran terhadap negara, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun potongan pajak penghasilan (PPh), tak perlu ada surat kuasa.

Sebab surat kuasa dari pekerja dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran pekerja terhadap negara, atau iuran peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran pemotongan upah yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari tiap pembayaran upah yang diterima pekerja atau buruh. Hal ini sesuai dengan Pasal 65 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Ini Barang-barang yang Diprediksi Bakal Laris di 10.10 ShopFest

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com