Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU HPP, Bayar PPh Jadi Lebih Murah

Kompas.com - 09/10/2021, 07:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Jika memiliki penghasilan Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta/tahun, maka rumusnya:
Penghasilan bruto - PTKP × 5 persen
= Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen
= 2,7 juta.

Sedangkan jika mengacu pada UU PPh, maka:
Penghasilan bruto - PTKP
= Rp 108 juta - Rp 54 juta
= Rp 54 juta.

Kemudian, angka Rp 54 juta itu dibagi menjadi 2 tarif pajak, yakni Rp 50 juta pertama dikali 5 persen (sesuai lapisan terbawah maksimal Rp 50 juta), dan Rp 4 juta sisanya dikali 15 persen (masuk ke lapisan kedua).

Maka:
Rp 50 juta × 5 persen = Rp 2,5 juta (tarif I)
Rp 4 juta × 15 persen = Rp 600.000 (tarif II)

Tarif I + tarif II
= Rp 2,5 juta + Rp 600.000
= Rp 3,1 juta.

Dengan UU HPP, penghasilan Rp 9 juta/bulan hanya perlu membayar pajak Rp 2,7 juta, bukan lagi Rp 3,1 juta.

Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Pajak Penghasilan atau PPh?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com