JAKARTA, KOMPAS.com - Magang adalah kegiatan pelatihan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada seseorang yang bukan karyawan untuk dibimbing sehingga memiliki pengalaman dan mengalami peningkatan keahlian di dunia kerja.
Biasanya, magang dilakukan oleh mahasiswa tahun terakhir atau siswa sekolah kejuruan yang memerlukan persiapan untuk masuk ke dunia kerja.
Bahkan di beberapa kampus, magang adalah kewajiban yang menjadi syarat kelulusan seseorang.
Meski praktik magang sangat marak di Indonesia, banyak perusahaan di Indonesia yang membuka kesempatan untuk melakukan magang atau internship, namun masih banyak pihak yang bertanya-tanya, apakah internship dibayar?
Baca juga: Magang: Pengertian, Jangka Waktu, Hak dan Kewajibannya
Sebenarnya, ketentuan mengenai apakah magang dibayar atau tidak, tertuang di dalam peraturan mengenai permagangan. Aturan mengenai magang atau internship di Indonesia tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, permagangan adala sala satu bentuk pelatihan kerja.
Ketentuan mengenai magang dibayar atau tidak tertuang di dalam aturan turunan UU Ketenagakerjaan, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Di dalam pasal 13 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, salah satu hal peserta magang yakni memperoleh uang saku. Besaran uang saku harus disebutkan dalah perjanjian pemagangan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Uang saku tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.
Di sisi lain, pada pasal 16 Permenaker tersebut pun ditegaskan, setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta magang.
Sehingga, jawaban dari pertanyaan apakah internship dibayar, adalah ya. Pasalnya, di dalam aturan mengenai pemagangan di dalam negeri, yakni Permenaker Nomor 6 tahun 2020 disebut, peserta magang berhak atas uang saku, dan penyelenggara magang wajib untuk memberi uang saku kepada peserta.
Baca juga: Internship atau Pemagangan, Bagaimana Peraturannya di Indonesia?
Selain terkait uang saku, peserta dan penyelenggara magang pun memiliki hak dan kewajiban lainnya. Rinciannya sebagai berikut:
Baca juga: Menaker Ida Ajak Perusahaan Jepang Rekrut Tenaga Kerja Lokal dalam Program Magang