Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Tidak Bingung, Ini Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Kompas.com - 12/10/2021, 14:33 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak adalah pungutan yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara kepada negaranya.

Bila dilihat berdasarkan lembaga pemungutnya, maka akan terbagi atas dua jenis pajak, yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Pembagian jenis pajak ini berdasarkan pada pemerintah hierarki pemerintah yang berwenang dan menjalankan pemerintahan.

Berdasarkan nama dari jenis pajak tersebut, bisa diketahui, pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah.

Sebenarnya, apa beda pajak pusat dan daerah?

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Apakah Pemilik KTP Otomatis Dikenai Pajak?

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah setiap pungutan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, kepada pemerintah pusat.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dijelaskan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Pendapatan negara yang berasal dari penerimaan pajak akan digunakan untuk keperluan negara sbagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sederhananya, pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah melalui DJP untuk membiayai setiap belanja negara dan pembangunan di dalam APBN.

Berikut adalah beberapa jenis pajak pusat:

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia. PPN dikenakan kepada setiap orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Untuk konsumsi barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenai PPnBM selain PPN.

Barang kena pajak yang tergolong mewah beberapa di antaranya yakni barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu umumnya berpenghasilan tinggi, dikonsumsi untuk menunjukkan status, dan bila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Sementara, PBB yang merupakan pungutan kepada pemerintah pusat meliputi PBB Perkebunan, PBB Perhutanan, dan PBB Pertambangan.

Baca juga: Pajak Adalah Pungutan Negara: Definisi, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Pajak Daerah

Aturan mengenai pajak daerah tertuang di dalam Peraturan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Pada beleid tersebut dijelaskan, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kementerian Keuangan di dalam laman resminya menyebut, pajak daerah terbagi atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca juga: Berapa Penghasilan Pribadi yang Terkena Pajak di Aturan Terbaru?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com