JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April tahun 2022 ditolak masyarakat. Hal ini terurai dalam survei nasional besutan Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA).
Survei yang bertajuk "Outlook Ekonomi Indonesia dalam Persepsi Publik" ini menyebut, ada sekitar 77,37 persen responden yang menolak rencana kenaikan tarif PPN. Survei menyasar 800 responden di 34 provinsi dengan metode simple random sampling.
"Praktis yang setuju hanya 10,13 persen dan 12,5 persen tidak memberikan jawaban atau tidak tahu soal kebijakan pemerintah tersebut,” kata Direktur Eksekutif CISA, Herry Mendrofa dalam siaran pers, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Ternyata, Avtur Pertamina Sudah Rambah 47 Negara
Survei menyebutkan, ada beberapa alasan yang membuat publik menolak kenaikan tarif PPN. Masyarakat menganggap, kenaikan tarif dapat menghambat pemulihan ekonomi. Akibatnya, kesejahteraan, kemiskinan, dan pengangguran semakin meningkat.
Sebanyak 28,75 persen responden menganggap kenaikan PPN menghambat pemulihan ekonomi, 18,42 persen menurunkan tingkat kesejahteraan, 16,32 persen berpotensi meningkatkan kemiskinan dan pengangguran, serta 13,25 persen menganggap rentan dikorupsi.
"Adapun 9,05 persen (kenaikan PPN) belum urgensi, dan 6,94 persen (responden lainnya menganggap) masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Beberapa hal inilah yang memicu ketidaksetujuan publik,” tutur Herry.
Sementara itu, masyarakat yang setuju dengan kenaikan tarif PPN beralasan kenaikan PPN akan mendukung akselerasi peningkatan kesejahteraan, pemulihan Ekonomi, efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah, hingga dukungan publik terhadap pembangunan nasional.