Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pinjam Dana ke Pinjol? Simak 4 Tips dari Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 16/10/2021, 15:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing memberkan tips kepada masyarakat yang ingin meminjam dana lewat aplikator pinjaman online (pinjol). Kehati-hatian harus dilakukan mengingatkan masih banyaknya pinjol ilegal.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan juga Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.515 situs maupun aplikasi pinjol ilegal.

"Kami juga melakukan pemberantasan, saat ini ada 3.515 pinjol ilegal kita hentikan, kita blokir situsnya dan sudah kita laporkan kepada Kepolisian," katanya secara virtual, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Menkominfo: Tidak Ada Kompromi untuk Pinjol Ilegal

Tongam menjelaskan bahwa perusahaan pinjol ilegal ini kerap menawarkan pinjaman tidak sesuai kesepakatan di atas kerja. Misalnya pengembalian pinjaman awalnya diberi tenggat waktu 90 hari, justru kenyataannya dipersingkat menjadi 7 hari.

Selain itu, penyaluran dana pinjaman terkadang tidak sesuai kesepakatan.

"Yang tadinya pinjam satu juta misalnya, cuma ditransfer Rp 500.000," ucapnya.

Kemudian, bunga pinjaman yang melonjak tinggi. Pinjol ilegal juga kerap meminta akses seluruh kontak di ponsel pemohon pinjaman.

Sementara dalam urusan penagihan, pinjol ilegal kerap menggunakan kekerasan serta intimidasi yang dilakukan oleh pelaku penagih pinjol ilegal.

Berikut ini 4 tips meminjam dana ke pinjol dari Satgas Waspada Investasi:

1. Pinjam ke pinjol ilegal

Apabila masyarakat ingin meminjam dana secara online, pinjam ke pinjol yang terdaftar di OJK. Saat ini ada 106 financial technology (fintech) peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Untuk mengetahui nama perusahaan tersebut bisa dilihat di website OJK atau di berbagai media sosial OJK.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

2. Cerdas meminjam dana

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat cerdas meminjam dana. Jika meminjam, usahakan sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar kembali.

"Jangan meminjam untuk utang lama, gali lubang tutup lubang, sangat berbahaya," kata Tongam.

3. Gunakan untuk hal produktif

Satgas menyarankan agar pinjaman yang berasal dari pinjol digunakan untuk kepentingan yang produktif sehingga bisa mendorong ekonomi keluarga.

4. Pelajari risikonya

Pelajari risiko serta manfaat sebelum melakukan pinjaman online. Lantaran hal ini merupakan perjanjian hubungan perkara perdata, sebelum menyetujui, hendaknya masyarakat memahami terlebih dahulu risiko, manfaat, serta kewajiban-kewajibannya.

Baca juga: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Ini Perintah Jokowi ke OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com