JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik semakin dekat. Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP, pada akhir 2021 kartu debit berbasis strip magnetik sudah tidak bisa lagi digunakan.
Dengan semakin dekatnya tenggat waktu, berbagai bank terus mendorong nasabahnya untuk melakukan penukaran kartu debit strip magnetik menjadi kartu debit berbasis cip, sebelum pemblokiran dilakukan.
Namun, sejumlah bank telah menyelesaikan proses penukaran menjadi kartu debit berbasis cip sepenuhnya, sehingga secara otomatis kartu debit berbasis magnetik telah diblokir penggunaannya.
Baca juga: BRI Dahulukan Nasabah Prioritas untuk Kartu Debit Pakai Cip
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang telah menyelesaikan proses konversi kartu debit.
Sejak 30 September 2021, seluruh nasabah bank pelat merah itu telah menggunakan kartu debit berbasis cip.
"Konversi kartu Mandiri Debit magnetic stripe ke kartu cip sudah 100 persen dari jumlah kartu yang dipersyaratkan untuk cip atau sebanyak 15,1 juta kartu cip," kata SVP Retail Deposit Products and Solution Mandiri, Evi Dempowati, kepada Kompas.com, dikutip Minggu (17/10/2021).
"Hal ini tentunya didukung dengan program dan edukasi konversi cip," tambah dia.
Evi menjelaskan, perseroan telah memblokir ATM magnetik dalam tiga tahap yakni di bulan Mei, Juni, dan Juli lalu. Dengan demikian, kartu debit berbasis magnetik tidak lagi dapat digunakan untuk berbagai transaski.
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Segera Diumumkan, Ini Cara Ceknya di SSCASN
"Dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun termasuk untuk aktivasi awal di Livin' by Mandiri," ujar dia.
Selain Bank Mandiri, bank pelat merah lainnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga telah merampungkan proses penukaran kartu debit berbasis strip magnetik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.