Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Serikat Pekerja Bikin Petisi Online

Kompas.com - 21/10/2021, 11:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok tahun depan dengan alasan mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri. Hingga kini, besaran tarif cukai rokok belum kunjung diumumkan.

Kendati belum diumumkan, serikat pekerja rokok tembakau keberatan dengan rencana tersebut.

Salah satu serikat pekerja, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) bahkan membuat petisi online. Petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 46.559 orang.

Baca juga: Cukai Rokok Bakal Naik, Bagaimana Dampaknya ke Petani Tembakau?

"Kami berharap pada 2022, cukai SKT (sigaret kretek tangan) tidak naik supaya kami bisa bertahan dan bisa tumbuh. Untuk melindungi pekerja karena akses pekerjaan mereka juga terbatas. Sudah 10 tahun lebih mereka menjadi korban penurunan yang luar biasa,” kata ketua FSP RTMM SPSI Sudarto dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).

Sudarto menilai, regulasi di IHT (industri hasil tembakau) sangat rentan bagi anggota serikat yang jumlahnya sangat besar di sektor SKT padat karya, khususnya ibu-ibu pelinting berpendidikan nonformal.

Sebab, sistem pengupahan untuk buruh linting ini berbeda dengan pekerja di pabrik rokok mesin. Oleh karena itu, penghasilan dan kelangsungan hidup pelinting akan sangat bergantung pada kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahunnya.

Seperti diketahui, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan berdampak pada produksi dan kinerja perusahaan rokok.

“Buruh rokok praktis ada dalam kondisi termarjinalkan dan tidak terlindungi dengan baik di negara yang berdaulat yang sudah merdeka. Padahal setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan yang layak," beber Sudarto.

Padahal, kata Sudarto, kemerosotan jumlah pekerja rokok ini sudah terjadi selama 10 tahun terakhir. Tercatat ada sekitar 60.899 orang kehilangan pekerjaannya di sektor IHT.

FSP RTMM SPSI juga berharap pemerintah tidak hanya melindungi SKT dari kenaikan cukai, tetapi juga memberikan kelonggaran terhadap sigaret kreten mesin (SKM). Dia berharap pemerintah dapat memberi ruang yang adil ketika menentukan kebijakan cukai.

“Kami tidak menentukan, tetapi harapannya tetap rasional melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain-lain. Dan yang paling penting, jangan dinaikkan semau sendiri karena pasti memukul IHT dan mata rantai pekerjanya,” pungkas Sudarto.

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, besaran tarif kenaikan cukai bakal diumumkan setelah APBN 2022 diketok palu.

Kemungkinan kata Nirwala, tarif baru bakal keluar pada bulan Oktober 2021. Hal ini ditujukan agar para pengusaha hasil tembakau bisa mempersiapkan kenaikan yang berlaku.

Begitupun lebih mampu menyiapkan target produksi rokok di tahun 2022.

"Kita berharap bulan Oktober sudah mulai, bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk tahun 2022, dan kami penyiapan pita cukainya pun tertata rapi," tutur Nirwala beberapa waktu lalu.

Baca juga: Memaknai Ekstensifikasi Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com