Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Kompas.com - 18/04/2024, 20:19 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons soal disebut-sebutnya program bantuan pangan beras 10 kilogram dalam sidang sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, pada Jumat (5/4/2024) yang lalu.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, program bantuan pangan itu sudah sejak lama diselenggarakan. Oleh karena itu Bapanas menyatakan, pihaknya secara profesional untuk mengerjakan penugasan itu.

“Bapanas mengerjakan pekerjaannya secara profesional, semua program yang ada itu memang sudah diprogramkan sejak lama dan bantuan pangan dalam bentuk beras itu sudah kita mulai dai tahun 2023,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Realisasi Bantuan Pangan Sudah 95 Persen hingga 29 Maret 2024

Warga penerima bantuan beras dan sembako membawa paket bantuan yang dibagikan di Gudang Bulog, Klahang, Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (3/1/2024).  KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO Warga penerima bantuan beras dan sembako membawa paket bantuan yang dibagikan di Gudang Bulog, Klahang, Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (3/1/2024).
“Jadi kalau ada yang menyampaikan misalnya kalau program Bantuan Pangan beras itu baru dimulai sesuai dengan kalender politik di Januari, Februari 2024, itu mohon maaf tidak benar,” sambungnya.

Arief menjelaskan, bantun pangan itu digelontorkan selain untuk menekan harga beras juga sekaligus upaya pemerintah untuk pengendalian inflasi.

Di sisi lain program itu juga untuk membantu masyarakat menegah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan beras di tengah harga beras yang tinggi.

Dalam bantuan pangan tersebut, satu keluarga penerima manfaat mendapatkan 10 kilogram beras selama tiga bulan hingga Mei dan berencana akan dilanjutkan hingga Juni, bergantung pada APBN dari pemerintah.

Baca juga: Ombudsman RI Minta Bantuan Pangan Beras Diperpanjang

"Ini akan kita lihat bagaimana kesiapannya nanti kalau dilanjutkan,” kata Arief.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk enam bulan tidak dianggarkan sebagai dana perlindungan sosial.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com