Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Kini Boleh Naik Pesawat

Kompas.com - 21/10/2021, 15:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Asalkan, anak tersebut harus melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) serta menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara.

Orangtua juga harus mendampingi dan memastikan anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Naik Pesawat Wajib PCR, Kapan Mulai Berlaku?

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).

Wiku menjelaskan, alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara meski situasi pandemi telah melandai yakni untuk mencegah lonjakan penularan.

Calon penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes RT-PCR selama bepergian karena  hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes Antigen.

"Jadi pada prinsipnya, persyaratan kepada pelaku perjalanan diskrining dengan PCR khususnya pada moda transportasi udara, ini dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan. Menggunakan PCR akurasinya lebih tinggi daripada rapid tes Antigen," ucap dia.

Baca juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Setop Penjualan Mobil Konvensional pada 2050

Wiku berharap, begitu jumlah penumpang meningkat, tidak terjadi potensi penularan orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan tes RT-PCR.

Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan. Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Niat Hati Buat Aduan pada CS Bank lewat Media Sosial Malah Kena Jebakan Penipuan

Sebelum memutuskan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, ketahui dulu persyaratannya.

Untuk syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 harus menyertakan:

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com