Namun, agar keamanan terjaga dan konsumen bisa semakin yakin akan kualitas dan keamanan produk, BPOM mengimbau produsen frozen food melabelinya dengan izin edar dari dinas kesehatan pemda setempat.
"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ungkap Penny.
Sementara itu, jika dilihat dari sisi produksi, frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal, harus ada izin edar BPOM.
Sedangkan bagi pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.
Baca juga: Ingin Jadi Agen Frozen Food Fiesta? Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
"Jadi kalau pengolah menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen yang memesan by order, saya kira untuk bentuk itu tidak perlu ada izin edar BPOM," kata Penny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.