Tak berselang lama sejak mencuat di media sosial, KemenKopUKM langsung melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri.
Di sana, mereka sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM.
“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih.
Baca juga: Kemenkop: Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi Timbulkan Keresahan
Pada saat pertemuan, disampaikan juga sebelumnya telah ada Nota Kesepahaman antara Kemenkop UKM dengan Polri tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan.
Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah di tandatangani, akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak.
"Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM," ucap Henra.
Henra menambahkan, setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.
Baca juga: Soal Izin Edar Frozen Food, Asosiasi UMKM Soroti Koordinasi Pemerintah dengan Kepolisian
Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama Kemenkop UKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) pun buka suara akan kasus tersebut.
Akumindo menilai, kejadian ini mencerminkan bahwa pemerintah mempunyai kelemahan dari sisi regulasi dan tidak memiliki kebijakan yang kuat untuk menyinkronkan dengan para penegak hukum, polisi hingga para Mahkamah Agung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.