Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kasus UMKM Frozen Food, Terancam Denda Rp 4 Miliar Hingga Aturan Mainnya

Kompas.com - 22/10/2021, 08:30 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

"Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM," ucap Henra.

Henra menambahkan, setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.

Baca juga: Soal Izin Edar Frozen Food, Asosiasi UMKM Soroti Koordinasi Pemerintah dengan Kepolisian

Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama Kemenkop UKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Asosiasi UMKM buka suara

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) pun buka suara akan kasus tersebut.

Akumindo menilai, kejadian ini mencerminkan bahwa pemerintah mempunyai kelemahan dari sisi regulasi dan tidak memiliki kebijakan yang kuat untuk menyinkronkan dengan para penegak hukum, polisi hingga para Mahkamah Agung.

"Kenapa saya katakan tidak, karena kalau ada sinkronisasi atau harmonisasi dengan para penegak hukum atau polisi, pasti tidak langsung main panggil saja. Ini dia langsung main panggil aja tuh polisinya," ujar Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun.

Selain itu, Ikhsan juga menilai sosialisasi pemerintah terhadap PIRT atau izin BPOM tidak dilaksanakan secara masif.

Baca juga: Catat, Tidak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar BPOM

Kalaupun ada sosialisasi, kata dia, hanya dilakukan untuk UMKM yang itu-itu saja dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan.

"Ya itu untuk menghabiskan anggaran saja, formalitas saja," kata Ikhsan.

Padahal, lanjut Ikhsan, sosialisasi juga bisa dilakukan dari media sosial.

Aturan main dari BPOM

Permasalahan ini pun menjadi pelik. Lalu sebenarnya, bagaimana aturan main terhadap penjualan produk UMKM Frozen Food ini?

Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. Penny menjelaskan, produk frozen food yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di atas 7 hari.

Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food. 

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," kata Penny seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Selama Pandemi, Penjualan Frozen Food Meningkat di E-Commerce

Sebaliknya, lanjut dia, apabila produk makanan beku dengan masa kadaluwarsa kurang dari 7 hari, maka produsen tidak diwajibkan mendaftarkan produknya ke BPOM. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com