Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Emerson Yuntho
Pegiat antikorupsi

Pegiat antikorupsi, Wakil Direktur Visi Integritas

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok dan Mandeknya Reformasi Fiskal

Kompas.com - 28/10/2021, 12:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo dalam Sambutan Sidang Tahunan 16 Agustus 2021 di Gedung MPR/DPR menegaskan konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Reformasi fiskal meliputi penguatan penerimaan negara, perbaikan belanja serta pembiayaan yang prudent demi terwujudnya pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian.

Salah satu yang menjadi bagian dari proses reformasi kebijakan fiskal adalah penyederhanaan struktur tarif cukai produk hasil tembakau. Ini tak lain lantaran struktur tarif cukai rokok saat ini masih sangat kompleks dan membuat penerimaan negara tak bisa optimal.

Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok setidaknya tertuang dalam dua peraturan pokok yang selama ini menjadi acuan pemerintah. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. RPJMN 2020-2024 merupakan penjabaran visi, misi, dan program Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Dokumen ini memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, Proyek Prioritas Strategis, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh. Termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan indikatif.

Baca juga: Kemenkeu soal Tarif Cukai Rokok: Insya Allah Ditetapkan Bulan Ini

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Ini adalah dokumen yang menjabarkan berbagai program, arah kebijakan, dan rencana strategis Kementerian Keuangan.

Di dalamnya memuat rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian reformasi kebijakan fiskal.

Melihat dua dokumen tersebut sesungguhnya tidak ada alasan bagi Kementerian Keuangan untuk menunda penyederhanaan struktur tarif cukai rokok. Apalagi, program yang digagas sejak 2017 ini sejatinya sudah sempat berjalan pada tahun 2018, meski kemudian dihentikan sesaat menjelang pemilihan umum tahun 2019.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah menyiratkan sinyalemen penyederhanaan struktur tarif cukai rokok. Sayangnya, Kementerian Keuangan tampak masih gamang menjalankannya menjadi maksimal 5 layer seperti tercantum dalam PMK 146/2017.

Hal ini terlihat dari konten yang tertuang dalam PMK tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau beberapa tahun terakhir. Tanda-tanda penyederhanaan struktur tarif cukai rokok belum tampak jelas. Sejak 2019, struktur tarif cukai rokok masih berkutat di 10 layer. Selisih antara tarif di kelompok tertinggi dengan di bawahnya juga masih menganga lebar.

Baca juga: Memaknai Ekstensifikasi Cukai

Boleh jadi ketidakharmonisan berbagai peraturan menteri, termasuk salah satunya PMK tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, membuat Presiden Joko Widodo geram. Sebab, peraturan kementerian/lembaga yang tidak sinkron dan memantik berbagai kontroversi pada akhirnya membuat seluruh rencana pembangunan tersendat, bahkan stagnan.

Apalagi, di tengah ekonomi nasional yang sedang recovery, pemerintah tak bisa mengandalkan penerimaan negara dari pajak secara optimal. Oleh karenanya, penerimaan dari cukai, termasuk industri rokok sebagai penyumbang terbesarnya, harus dioptimalkan.

Belakangan, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Peraturan ini ditandatangani Presiden pada 2 Agustus dan berlaku mulai 6 Agustus 2021.

Perpres tersebut mensyaratkan setiap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen)/Rancangan Peraturan Kepala Lembaga (RPerka) harus mendapatkan persetujuan Presiden yang diajukan melalui Sekretariat Kabinet (Setkab). Selain harmonisasi, keberadaan Perpres ini bertujuan mengurangi permasalahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

Perpres ini telah disosialisasikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada kementerian/lembaga, Selasa, 24 Agustus 2021. Rancangan peraturan yang wajib mendapatkan persetujuan Presiden adalah yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; bersifat strategis yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan atau lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Baca juga: Dua Sisi Cukai Tembakau

Melihat karakteristiknya, rasanya PMK Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sangat memenuhi semua unsur di atas. Oleh karenanya, sudah sepantasnya jika Kementerian Keuangan tak lagi menetapkan PMK tersebut “sendirian” untuk memastikan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai yang sudah sejalan dengan RPJMN dan Renstra Kemenkeu terlaksana.

Terlebih lagi, kajian berbagai lembaga telah memperlihatkan sederet manfaat struktur tarif cukai rokok yang sederhana. Penyederhanaan struktur dipercaya menjadi salah satu solusi memangkas rokok murah yang mudah dijangkau anak dan remaja.

Kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2020 memprediksi kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 20 persen dan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau menjadi 3-5 layer mampu menurunkan prevalensi merokok anak 8,3 persen hingga 8,6 persen pada akhir tahun 2024. Kebijakan kenaikan cukai sendiri sudah dilaksanakan.

Selain itu, penerimaan negara dari cukai rokok juga bakal hingga dua kali lipat dari target penerimaan seluruh cukai 2022 (bukan hanya rokok) yang sebesar Rp 204 triliun. Sungguh sebuah nilai yang besar.

Melihat seluruh fakta di atas, sejatinya sudah tidak ada alasan lagi bagi Kementerian Keuangan tidak menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau. Sekarang masalahnya tinggal mau atau tidak...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com