Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GoPay PayLater: Cara Mengaktifkan, Bayar Tagihan, dan Bunga

Kompas.com - Diperbarui 10/08/2022, 21:29 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - GoPayLater atau GoPay PayLater adalah layanan beli sekarang bayar nanti yang disediakan oleh Gojek. Layanan GoPayLater bisa digunakan baik di ekosistem aplikasi Gojek maupun Tokopedia.

Berbeda dengan GoPay yang merupakan dompet digital GoPay PayLater memberikan pinjaman kepada pembeli untuk melakukan transaksi dan dibayarkan pada akhir bulan.

Untuk diketahui, fitur ini hanya bisa digunakan bagi yang berusia minimal 21 tahun dan merupakan WNI ber KTP.

Cara Mengaktifkan GoPay PayLater

Sebelum Anda mengaktifkan GoPay PayLater, Anda harus terlebih dahulu memiliki aplikasi Gojek versi terbaru.

Baca juga: Capital Gain: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Berikut adalah ara mengaktifkan GoPay PayLater di aplikasi Gojek:

  1. Klik “GoPayLater” di aplikasi Gojek dan masukkan kode OTP
  2. Anda akan mendapatkan penjelasan mengenai GoPayLater, lalu klik “Daftar Sekarang”
  3. Isi data diri, upload foto KTP dan foto selfie dengan KTP
  4. Tunggu data diri dan foto KTP diproses
  5. Tanda tangan secara digital dan GoPayLater siap dipakai

Seperti dijelaskan sebelumnya, GoPayLater juga bisa digunakan di e-commerce Tokopedia.

Untuk bisa menggunakan GoPay PayLater di Tokopedia, Anda bisa menggunakan cara berikut:

  1. Pilih banner Ada GoPay di Tokopedia.
  2. Klik Sambungkan Sekarang.
  3. Pastikan nomor HP Tokopedia yang ada sama dengan nomor HP GoPay yang terdaftar. Lalu, klik Lanjut.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke HP Anda. Lalu, klik Konfirmasi.
  5. Masukkan PIN GoPay Anda. Lalu, klik Konfirmasi.
  6. GoPay kamu berhasil terhubung dan kamu bisa Mulai Belanja.

Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Cara Mengurusnya

Cara Bayar Tagihan GoPay PayLater

Anda dapat melihat informasi lengkap mengenai limit saldo, riwayat pesanan, dan jumlah tagihan pada halaman utama atau beranda GoPayLater.

Tagihan GoPayLater akan jatuh tempo pada tengah malam di hari terakhir setiap bulannya.

Berikut adalah cara bayar GoPay Paylater:

  1. Klik Bayar untuk melihat rincian transaksi GoPayLater.
  2. Klik Bayar Tagihan.
  3. Masukkan PIN Gojek untuk melanjutkan pembayaran.
  4. Pembayaran tagihan berhasil

Bunga dan Denda GoPay PayLater

Pengguna layanan GoPay PayLater tidak dikenai bunga. Namun demikian, ada biaya transaksi yang harus dibayarkan setiap Anda menggunakan GoPay PayLater.

Besaran biaya transaksi tersebut yakni sekitar Rp 25.000 setiap bulannya. Namun demikian, biaya tersebut tidak akan ditarik bila di dalam satu bulan, Anda tidak menggunakan GoPay PayLater.

Di sisi lain, denda GoPay PayLater dijatuhkan bila Anda terlambat membayarkan tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Jatuh tempo pembayaran GoPay PayLater terjadi setiap akhir bulan.

Baca juga: Apa Itu Blue Chip, Middle Cap, dan Small Cap Dalam Investasi Saham?

Besaran denda GoPay PayLater adalah sebesar Rp 2.000 per hari. Denda GoPay PayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.

Bagi Anda yang menggunakan layan GoPay PayLater akan diberikan jangka waktu selama lima hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.

Bila Anda masih belum melakukan pembayaran pada tanggal 5 pukul 23:59:59 WIB di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp 2.000 dimulai dari tanggal 6.

Namun demikian, besaran denda tersebut akan diatur agar tidak melebihi total jumlah transaksi yang dilakukan oleh pengguna layanan dengan menyesuaikan biaya transaksi GoPay PayLater.

Baca juga: Kustodian: Pengertian dan Fungsinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com