Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Grab Gandeng Kementerian Investasi untuk Dorong UMKM Dapatkan Perizinan Bisnis Secara Online

Kompas.com - 01/11/2021, 19:23 WIB
Alek Kurniawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perusahaan superapp  di Asia Tenggara, Grab, menjalin kerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kedua pihak mengadakan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mitra merchant GrabFood. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka.

Pada kegiatan tersebut, pelaku UMKM mitra merchant GrabFood dapat memperoleh informasi mengenai pentingnya kepemilikan nomor induk berusaha (NIB). Mereka juga mendapatkan pengarahan untuk mengajukan aplikasi lewat sistem online single submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik.

Baca juga: Grab, Emtek dan Bukalapak Memulai Program Percepatan Digitalisasi UMKM di Kota-kota Kecil Dengan Vaksinasi

Sebagai informasi, kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak yang ditandatangani pada Mei 2021.

President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan bukti komitmen Grab dalam mendukung usaha pemerintah dalam memajukan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.

Kepemilikan NIB niscaya dapat meningkatkan kredibilitas para mitra merchant UMKM GrabFood dan membuka peluang bagi mereka untuk memperluas akses pendanaan.

Baca juga: Grab Luncurkan Program #KotaMasaDepan, Apa Itu?

“Selain itu, kepemilikan NIB dapat mempermudah para pelaku UMKM di bidang food and beverages (F&B) untuk memulai proses sertifikasi halal,” kata Ridzki dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Tak hanya NIB, pelaku UMKM juga perlu mendapatkan akses OSS. Sebagai informasi, OSS yang diluncurkan pemerintah Indonesia mengundang antusiasme. Tiap harinya, ada ribuan aplikasi dari pelaku UMKM.

Sistem OSS dibangun pemerintah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko hasil turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah siap untuk menerima pendaftaran dari pelaku UMKM melalui sistem tersebut.

Baca juga: Kirim Barang Pakai Anteraja di Aplikasi Grab, Ada Diskon Ongkir 60 Persen

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Whats New
Banggakan Ekonomi RI di Hadapan Pemerintah UEA, Luhut Miris Dikritik Rakyat Sendiri

Banggakan Ekonomi RI di Hadapan Pemerintah UEA, Luhut Miris Dikritik Rakyat Sendiri

Whats New
Optimalkan 'Kopra by Mandiri', Bank Mandiri Berikan Layanan Perbankan Terpadu bagi Nasabah Wholesale

Optimalkan "Kopra by Mandiri", Bank Mandiri Berikan Layanan Perbankan Terpadu bagi Nasabah Wholesale

Whats New
Menkominfo: TikTok Shop Sudah Dapat Izin 'E-commerce' pada Juli 2023

Menkominfo: TikTok Shop Sudah Dapat Izin "E-commerce" pada Juli 2023

Whats New
Pastikan Tidak Ada Laporan soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Pastikan Tidak Ada Laporan soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Akselerasi Menjadi Negara Maju Melalui Budaya

Akselerasi Menjadi Negara Maju Melalui Budaya

Whats New
Kilas Balik Rini Soemarno Getol Jagokan China Garap Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kilas Balik Rini Soemarno Getol Jagokan China Garap Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya Karena Pemilu

Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya Karena Pemilu

Whats New
PGN bersama NES Teken MoU Pengembangan Mini LNG Plant di Berau dan Sumenep

PGN bersama NES Teken MoU Pengembangan Mini LNG Plant di Berau dan Sumenep

Whats New
Simak Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada yang di Indonesia

Simak Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada yang di Indonesia

Whats New
Laju Pertumbuhan Kredit Perbankan Kian Pesat, per September Capai 9,06 Persen

Laju Pertumbuhan Kredit Perbankan Kian Pesat, per September Capai 9,06 Persen

Whats New
 Mengekor Bursa Asia, IHSG Ditutup di Zona Merah, Bagaimana dengan Rupiah?

Mengekor Bursa Asia, IHSG Ditutup di Zona Merah, Bagaimana dengan Rupiah?

Whats New
Kontribusi Traveloka Terhadap Perekonomian RI Capai 10 Miliar Dollar AS

Kontribusi Traveloka Terhadap Perekonomian RI Capai 10 Miliar Dollar AS

Whats New
Inflasi Terus Susut, Kenapa BI Tak Kunjung Sesuaikan Suku Bunga?

Inflasi Terus Susut, Kenapa BI Tak Kunjung Sesuaikan Suku Bunga?

Whats New
Hati-hati Jebakan Pinjol yang Bisa Merenggut Nyawa

Hati-hati Jebakan Pinjol yang Bisa Merenggut Nyawa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com