Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batik Air Tambah Fitur Check-In Mandiri, Begini Caranya

Kompas.com - 05/11/2021, 12:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu maskapai milik Lion Air Group, yakni Batik Air menyediakan fasilitas terbaru pada perangkat aplikasinya Batik Air Mobile untuk menawarkan kemudahan para calon penumpang saat melakukan pelaporan mandiri (self check-in) sebelum keberangkatan.

"Layanan mobile apps terbaru yang memiliki keunggulan dengan nilai lebih tak perlu repot-repot lagi melakukan check in di bandar udara serta mengurangi kontak dengan keramaian atau mengurangi antrean, sehingga menambah pengalaman sebelum terbang atau pre flight yang akan melakukan penerbangan dengan Batik Air," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Landasan Bandara Ambles, Batik Air Samarinda-Jakarta Gagal Terbang

Untuk melakukan check in lewat aplikasi Batik Air, berikut langkahnya:

1. Bagi yang belum memiliki aplikasi tersebut bisa unggah atau download Batik Air Mobile Apps melalui Google Play Store untuk pengguna ponsel sistem Android, dan aplikasi Apple Store untuk sistem ponsel iOS.

2. Setelah selesai mengunggahnya, buka Batik Air Mobile Apps dan pilih menu Online Check-in.

3. Masukkan kode pemesanan (booking reference number/ PNR) pada tiket yang terdiri 6 huruf kapital dan nama belakang atas nama tamu yang akan melakukan penerbangan.

4. Pahami tentang barang bawaan yang memenuhi aspek ketentuan keselamatan penerbangan (apakah tergolong barang berbahaya atau tidak).

4. Kemudian, pilih Lanjut (continue) untuk proses check-in dengan memilih penerbangan dan nama tamu sesuai pada tiket yang akan mengikuti penerbangan (klik untuk memberi tanda centang pada kolom) . Proses check-in selesai.

Baca juga: Cara Check In Online Batik Air

Perlu diingat, check-in mandiri ini dapat dilakukan maksimal 12 jam sebelum keberangkatan.

Layanan mobile check-in ini tidak tersedia untuk jumlah penumpang dalam satu tiket lebih dari 10 orang. Kemudian, penumpang yang membutuhkan penanganan khusus.

Seperti penumpang dalam kondisi hamil, Unaccompanied Minor (UM) atau anak-anak berusia kurang dari 12 tahun yang bepergian sendiri, membutuhkan kursi roda, stretcher case atau penanganan khusus lainnya.

Kategori bayi di bawah 2 tahun yang tidak menempati tempat duduk

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Ini Hitungannya

Juga tidak berlaku bagi para penumpang dengan penerbangan lanjutan beda maskapai.

"Sebagai contoh penerbangan dari Batik Air (ID) dilanjutkan Lion Air (JT), Wings Air (IW) atau maskapai lainnya," kata Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com