JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Lalu PPKM Level 3 artinya apa?
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (18/11/2021).
Sebelumnya, keputusan Level PPKM ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Baca juga: Pendiri PT GSI Blak-blakan Awal Mula Bisnis PCR dan Keterlibatan Luhut
Penetapan PPKM Level 3 sendiri pada awalnya mengacu pada jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, jumlah kematian, serta angka rawat inap di rumah sakit.
Nah apabila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan sebagai berikut:
Baca juga: PT GSI Milik Luhut Punya Lab Modern dan Kapasitas Besar untuk Tes PCR
Sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 itu diberlakukan seiring dengan tren kasus Covid-19 yang naik. Aturan itu bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Dengan demikian, PPKM Level 3 artinya bakal diketatkan agar mobilitas masyarakat dapat terkendali selama Nataru.
Nantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru lewat Instruksi Mendagri untuk pemberlakuan PPKM Level 3.
"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," demikian bunyi keterangan Kemenko PMK.
Baca juga: Profil PT GSI, Perusahaan Milik Luhut yang Berbisnis PCR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.