Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ubah Info Diri Sertifikat Vaksin Lewat Chatbot PeduliLindungi

Kompas.com - 18/11/2021, 20:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian masyarakat menemui adanya kesalahan data diri yang dimuat pada sertifikat vaksin Covid-19. Jika mengalami hal ini Anda tak perlu panik.

Kini, cara mengubah data diri yang salah pada sertifikat vaksin Covid-19 bisa dilakukan secara online. Caranya pun cukup menghubungi chatbot Whatsapp PeduliLindungi.

Dengana adanya layanan ini, bagi masyarakat yang mengalami permasalahan terkait sertifikat vaksin Covid-19 tak perlu lagi menguhubungi call center 119 ext. 9 atau pun ke alamat email sertifikat@pedulilindungi.id.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Menggunakan Chatbot PeduliLindungi

Chatbot PeduliLindungi ini memiliki tiga menu utama yang bisa digunakan masyarakat, yakni Download Sertifikat Vaksin, Status Vaksinasi, dan Ubah Info Diri.

Lantas, bagaimana cara ubah info diri sertifiakt vaksin lewat chatbot PeduliLindungi?

Berikut tahapan-tahapannya seperti dikutip Kompas.com pada Kamis (18/11/2021) dari laman indonesiabaik.id.

Cara Ubah Info Diri Sertifikat Vaksin Lewat Chatbot PeduliLindungi

  • Masuk ke aplikasi WhatsApp yang ada di smartphone Anda
  • Hubungi WhatsApp Kementerian Kesehatan RI pada nomor 081110500567
  • Selanjutnya akan keluar tulisan “Selamat Datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI
  • Kemudian, klik pada pilihan “Menu Utama”
  • Lalu, centang pada pilihan “Sertifikat Vaksin” kemudian klik “Kirim”
  • Nantinya pengguna akan diminta memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi
  • Setelah itu, input 6 Digit OTP yang dikirim ke handphone dan masukkan kode OTP yang diterima
  • Terakhir, untuk melakukan pembaruan, klik "Ubah Data Diri", dan selanjutnya akan diminta memasukan nama yang digunakan untuk mendaftar vaksinasi.

Baca juga: PeduliLindungi Tambah Fitur Chatbot WA, Aduan Masyarakat Langsung Diproses

Selain cara ubah data diri sertifikat vaksin Covid-19 lewat chatbot PeduliLindungi, Anda juga bisa mengunduh sertifikat. Berikut cara-caranya:

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat Chatbot PeduliLindungi

  1. Menghubungi WhatsApp Kemenkes RI melalui nomor 081110500567
  2. Selanjutnya akan keluar tulisan “Selamat Datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI
  3. Kemudian, klik pada pilihan “Menu Utama”
  4. Lalu, centang pada pilihan “Sertifikat Vaksin” kemudian klik “Kirim”
  5. Nantinya pengguna akan diminta memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi
  6. Setelah itu, input 6 Digit OTP yang dikirim ke handphone dan masukkan kode OTP yang diterima
  7. Kemudian, pilih menu "Download Sertifikat" untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 Anda.

Baca juga: Ini Cara Menggunakan Fitur Safe Entrance di Traveloka yang Terintegrasi PeduliLindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com